ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Modus Baru, Ekstasi Dikemas seperti Obat Dibongkar Polisi

Rabu, 4 Juni 2025 | 18:43 WIB
RS
DM
Penulis: Rino Fajar Setiawan | Editor: DM
Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap modus baru peredaran narkoba jenis ekstasi yang dikemas dalam bentuk kapsul untuk menyamarkan wujud aslinya.
Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap modus baru peredaran narkoba jenis ekstasi yang dikemas dalam bentuk kapsul untuk menyamarkan wujud aslinya. (Beritasatu.com/Rino Fajar Setiawan)

Bekasi, Beritasatu.com - Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap modus baru peredaran narkoba jenis ekstasi yang dikemas dalam bentuk kapsul untuk menyamarkan wujud aslinya.

Seorang pria berinisial IS (37) ditangkap karena memproduksi dan mengedarkan ekstasi kapsul secara mandiri. Polisi menyita 14.473 butir kapsul ekstasi seberat total 6.331 gram, serta ekstasi serbuk seberat 24,59 gram dan tembakau sintetis seberat 43 gram.

“Ekstasi ini dia ubah jadi bentuk kapsul untuk mengelabui agar tidak mudah diamankan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Rabu (4/6/2025).

ADVERTISEMENT

IS memproduksi ekstasi kapsul di rumahnya, lalu mendistribusikannya ke wilayah Jakarta, Bekasi, dan sekitarnya. Modus ini bertujuan menyamarkan ekstasi agar terlihat, seperti obat kapsul biasa sehingga lebih sulit dikenali oleh aparat.

Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda berdasarkan hasil pengintaian, yaitu di Cibubur Village, Jakarta Timur pada Selasa (27/5/2025) di Desa Bojonggede, Bogor, Pancoran Mas, Depok.

Meski bekerja sendiri, IS diduga menjadi bagian dari jaringan narkotika terorganisasi. Polisi saat ini memburu pelaku lain berinisial AL, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Ada jaringannya. Nanti kami upayakan pengungkapan yang lain,” ujar Kusumo.

IS dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Temukan Sabu Ditimbun dalam Pasir

Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Temukan Sabu Ditimbun dalam Pasir

NUSANTARA
Bareskrim Bongkar Peredaran 14.580 Ekstasi Jaringan Lintas Daerah

Bareskrim Bongkar Peredaran 14.580 Ekstasi Jaringan Lintas Daerah

NASIONAL
Siasat Bambang Sembunyikan Sabu di Kandang Ayam Terendus Polisi

Siasat Bambang Sembunyikan Sabu di Kandang Ayam Terendus Polisi

NUSANTARA
4 Kg Sabu Dimusnahkan, Polisi di Depok Bongkar Jaringan Aceh-Malaysia

4 Kg Sabu Dimusnahkan, Polisi di Depok Bongkar Jaringan Aceh-Malaysia

JAWA BARAT
Selamatkan 147.000 Jiwa, BNN Musnahkan 34,21 Kg Narkotika

Selamatkan 147.000 Jiwa, BNN Musnahkan 34,21 Kg Narkotika

NASIONAL
Polres Jakpus Musnahkan Narkotika Senilai Rp 130 Miliar

Polres Jakpus Musnahkan Narkotika Senilai Rp 130 Miliar

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon