Modus Baru, Ekstasi Dikemas seperti Obat Dibongkar Polisi
Rabu, 4 Juni 2025 | 18:43 WIB
Bekasi, Beritasatu.com - Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap modus baru peredaran narkoba jenis ekstasi yang dikemas dalam bentuk kapsul untuk menyamarkan wujud aslinya.
Seorang pria berinisial IS (37) ditangkap karena memproduksi dan mengedarkan ekstasi kapsul secara mandiri. Polisi menyita 14.473 butir kapsul ekstasi seberat total 6.331 gram, serta ekstasi serbuk seberat 24,59 gram dan tembakau sintetis seberat 43 gram.
“Ekstasi ini dia ubah jadi bentuk kapsul untuk mengelabui agar tidak mudah diamankan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Rabu (4/6/2025).
IS memproduksi ekstasi kapsul di rumahnya, lalu mendistribusikannya ke wilayah Jakarta, Bekasi, dan sekitarnya. Modus ini bertujuan menyamarkan ekstasi agar terlihat, seperti obat kapsul biasa sehingga lebih sulit dikenali oleh aparat.
Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda berdasarkan hasil pengintaian, yaitu di Cibubur Village, Jakarta Timur pada Selasa (27/5/2025) di Desa Bojonggede, Bogor, Pancoran Mas, Depok.
Meski bekerja sendiri, IS diduga menjadi bagian dari jaringan narkotika terorganisasi. Polisi saat ini memburu pelaku lain berinisial AL, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Ada jaringannya. Nanti kami upayakan pengungkapan yang lain,” ujar Kusumo.
IS dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




