Pemprov Jakarta Harus Bertanggung Jawab atas Longsor TPST Bantargebang
Senin, 9 Maret 2026 | 08:05 WIB
Bekasi, Beritasatu.com – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus bertanggung jawab atas longsornya gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat yang menelan korban jiwa, Minggu (8/3/2026). Kejadian ini dinilai menjadi peringatan keras agar pengelolaan sampah di Jakarta segera dibenahi secara serius. .
“TPST Batergebang ini kan milik Pemerintah DKJ. Tentu Pemerintah DKJ harus bertanggung jawab,” kata Hanif seusai meninjau lokasi longsor di TPST Bantargebang.
Hanis menyebutkan pengelola TPST Batergebang berpotensi dikenakan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena kejadiannya menimbulkan korban jiwa, sehingga terancam pidana penjara 5 sampai 10 tahun penjara, serta denda hingga Rp 10 miliar.
"Ini juga juncto Undang-Undang 32 Tahun 2009, Pasal 98, bahwa barang siapa yang melakukan kerusakan lingkungan dan seterusnya, yang kemudian pada ayat (3)-nya menyebabkan kematian, maka ancamannya sama juga, 5 tahun minimal sampai 10 tahun, kemudian denda Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar. Tentu ini harus kita tegakkan," ujarnya.
Hanif menegaskan Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup sedang menyidik penyebab longsor TPST Bantargebang. Sejumlah orang yang dianggap bertanggung jawab akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Menurut Hanif, insiden longsor TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran penting untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah, khususnya di Jakarta.
"Ini tentu harus benar-benar menjadi pelajaran pahit buat kita untuk segera Jakarta berbenah. Ini masalah jiwa, masalah raga ini tidak bisa dikuantifikasikan. Ini tentu harus menjadi titik kumpul yang sangat mendalam," ucap Hanif.
Hanif berharap Pemerintah Provinsi Jakarta segera mengambil langkah nyata dalam penanganan sampah. Jakarta saat ini memiliki fasilitas pengolahan sampah seperti Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan dengan kapasitas 2.500 ton per hari serta fasilitas di Bantargebang sebesar 1.000 ton per hari.
"Kita memiliki fasilitas RDF Rorotan 2.500, kemudian di Bantargebang ada 1.000, artinya 3.500. 3.500 itu sampah yang diperlukan 5.000 ton per day. Jadi sampah yang di Jakarta 8.000 mestinya sudah mulai terurai," jelasnya.
Kondisi tersebut tetap memerlukan evaluasi mendasar karena potensi bencana serupa masih dapat terjadi apabila pengelolaan sampah tidak segera dibenahi.
"Ini harus menjadi titik evaluasi mendasar Pemerintah DKJ untuk tidak kemudian memandang ini harus menjadi sangat penting ya. Karena potensi semacam ini akan terus terjadi. Belum nanti kerusakan dan pencemaran lingkungannya," katanya.
Kementerian Lingkungan Hidup akan terus mengawal proses penegakan hukum dengan berkoordinasi bersama Bareskrim Polri.
"Jadi kami melalui Ditjen Gakkum akan kembali melakukan pemanggilan-pemanggilan sesuai dengan SPDP ini, apalagi dengan terjadinya bencana ini. Tentu kami akan koordinasi dengan Pak Korwas kami dari Bareskrim Polri untuk melakukan langkah-langkah yang lanjut," katanya.
Peringatan terhadap pengelolaan TPST Bantargebang sebenarnya telah disampaikan sejak lama oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Surat peringatan hingga audit lingkungan telah dilakukan sebelum kejadian longsor.
"Ini sudah kami warning sejak tahun 2025 kita menjabat sudah kita surat, sudah berkali-kali kita sampaikan untuk kemudian, kita audit lingkungan juga sudah selesai dan sekarang tinggal penegakkan hukum," ujarnya.
Penyidikan terhadap sejumlah tempat pembuangan akhir juga telah dimulai sejak awal Maret 2026.
"Jadi sebenarnya memang dari Kementerian Lingkungan Hidup sudah lama memberikan peringatan kepada Bantar Gebang, sesuai dengan arahan Korwas Bareskrim, pada tanggal 2 kemarin KLH telah menyampaikan, menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan SPDP," kata Hanif.
Penyidikan tidak hanya menyasar TPST Bantargebang, tetapi juga sejumlah lokasi lain yang dinilai memiliki risiko tinggi, seperti TPA Suwung di Bali, kemudian Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
"Keempat lokasi ini, KLH menganggap, mempertimbangkan agak sangat riskan kondisi sampahnya, termasuk yang di Bantargebang ini," paparnya.
Hanif menegaskan pengelolaan TPST Bantargebang masih menggunakan metode open dumping sejak 1989. Metode tersebut seharusnya sudah tidak diperbolehkan lagi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Tidak boleh ada open dumping 5 tahun sejak undang-undang itu,” ujarnya.
Jumlah sampah yang tertimbun di TPST Bantargebang diperkirakan mencapai lebih 80 ton, sehingga berpotensi menimbulkan bahaya besar.
Hanif juga mengingatkan bencana longsor sampah pernah terjadi di Indonesia, salah satunya tragedi TPA Leuwigajah di Cimahi yang menewaskan ratusan orang.
"Kejadian seperti ini sebenarnya pernah terjadi di Leuwi Gajah, yang menewaskan 157 orang waktu itu dan tidak pernah ditemukan," tuturnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PSEL di Makassar Dipercepat untuk Atasi Praktik Open Dumping
Iran: Radiasi Nuklir Bisa Hancurkan Negara Teluk
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Susunan Pemain Mallorca vs Madrid, Duo Mbappe-Brahim Diaz Jadi Tumpuan




