ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Marak Penipuan QRIS Palsu, BI Purwokerto Imbau Pedagang Selalu Hati-hati

Selasa, 4 Juni 2024 | 08:01 WIB
DA
MF
Penulis: Dian Aprilianingrum | Editor: DIN
Kepala Unit Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan SP PUR Lintang Anggraeni saat sosialisasi pada paguyuban pedagang kaki lima (PKL) Alun-alun di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin, 3 Juni 2024.
Kepala Unit Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan SP PUR Lintang Anggraeni saat sosialisasi pada paguyuban pedagang kaki lima (PKL) Alun-alun di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin, 3 Juni 2024. (Beritasatu.com/Dian Aprilianingrum)

Banyumas, Beritasatu.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Purwokerto mengimbau masyarakat, baik pihak penjual maupun pembeli, untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi menggunakan quick response code Indonesian standard (QRIS).

"Kami mengimbau agar selalu berhati-hati saat bertransaksi dengan menggunakan QRIS. Ini terkait beredarnya informasi penipuan yang dilakukan oleh oknum tertentu," kata Kepala Unit Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan SP PUR Lintang Anggraeni saat sosialisasi pada paguyuban pedagang kaki lima (PKL) Alun-alun di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (3/6/2024).

Sebelumnya beredar informasi ada pembeli yang membayar menggunakan QRIS palsu saat bertransaksi di PKL Alun-alun Purwokerto. Pembeli itu diduga menunjukkan struk QRIS palsu saat membayar makanan atau minuman di lapak PKL.

ADVERTISEMENT

"Itu bukan QRIS palsu, tetapi screenshot yang diedit. Oleh karena itu, merchant atau pedagang perlu menerapkan prinsip kehati-hatian," lanjut Lintang.

Lintang mengimbau agar pedagang selalu memastikan pembayaran sudah dilakukan dengan memeriksa notifikasi di HP, dan memotret layar HP pembeli sebagai bukti.

"Penjual sebaiknya mengecek notifikasi transaksi untuk memastikan transaksi sudah berjalan. Jangan lupa cek nama merchant di layar HP pembeli. Difoto saja untuk cross check. Kalau ada kendala selisih bisa diadukan ke bank," katanya.

Adapun bagi pembeli, lanjut Lintang, agar aman dalam bertransaksi dengan menggunakan QRIS, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

"Yang pertama, pembeli wajib memastikan nama merchant atau pedagang yang tercantum pada aplikasi QRIS sama dengan nama merchant yang dituju," kata Lintang.

Selanjutnya, kata Lintang, pembeli juga harus memeriksa kebenaran nominal transaksi sebelum menyelesaikan transaksi pembayaran dan selalu menyimpan setruk digital sebagai bukti transaksi.

Lintang mengatakan bertransaksi dengan menggunakan QRIS bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keamanan, kemurahan, dan keandalan dalam bertransaksi.

Dengan bertransaksi menggunakan QRIS, lanjut Lintang, penjual maupun pembeli tidak perlu menyediakan uang tunai dan dapat terhindar dari risiko uang palsu.

Sementara itu, Sekretaris Paguyuban PKL Alun-alun Purwokerto Sugiyanto mengakui dirinya sebagai penjual sering kali tidak teliti saat menerima pembayaran melalui QRIS

"Kami selaku pedagang harus lebih teliti lagi. Memang kesalahan kami juga kurang teliti, terlalu percaya dengan konsumen, kalau konsumen bilang sudah bayar kami langsung percaya tanpa mengecek notifikasi," ungkap Yanto.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Waspada! Penipuan dengan Modus Surat Pemanggilan Palsu Catut Nama KPK

Waspada! Penipuan dengan Modus Surat Pemanggilan Palsu Catut Nama KPK

NASIONAL
Masyarakat Wajib Hati-hati! Scam Online Naik Drastis Jelang Lebaran

Masyarakat Wajib Hati-hati! Scam Online Naik Drastis Jelang Lebaran

OTOTEKNO
Waspada Meningkatnya Penipuan via WhatsApp dan SMS Jelang Lebaran

Waspada Meningkatnya Penipuan via WhatsApp dan SMS Jelang Lebaran

JAKARTA
OJK dan Bareskrim Perkuat Kerja Sama Berantas Penipuan Keuangan

OJK dan Bareskrim Perkuat Kerja Sama Berantas Penipuan Keuangan

EKONOMI
Penipuan Asmara Internasional Terbongkar, Ini Imbauan Penting Polisi

Penipuan Asmara Internasional Terbongkar, Ini Imbauan Penting Polisi

MULTIMEDIA
Edan, Bos Investasi Bodong Thailand Divonis 806 Tahun Penjara

Edan, Bos Investasi Bodong Thailand Divonis 806 Tahun Penjara

INTERNASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT