Napi Malaysia di Malang Resmi Diserahkan ke Imigrasi untuk Dideportasi
Kamis, 18 September 2025 | 08:48 WIB
Malang, Beritasatu.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang menyerahkan seorang narapidana warga negara Malaysia berinisial NA ke Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang untuk dideportasi, setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Yunengsih, menjelaskan pemindahan dilakukan pada Selasa (16/9/2025) sesuai prosedur hukum dan aturan keimigrasian.
“Lapas Perempuan Malang secara resmi menyerahkan NA ke Kantor Imigrasi TPI Malang. Selanjutnya, pihak imigrasi akan melaksanakan deportasi ke negara asal,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
NA merupakan narapidana kasus peredaran obat-obatan terlarang yang ditangkap di Jakarta. Ia telah menjalani masa pidana selama sembilan tahun, lima tahun di Lapas Perempuan Tangerang dan empat tahun terakhir di Lapas Perempuan Malang.
“Selama di lapas, yang bersangkutan menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan,” tambah Yunengsih.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Endra, menuturkan NA kini ditempatkan di ruang detensi menunggu proses deportasi.
“Deportasi pasti dilakukan. Kami juga tengah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia untuk mengurus dokumen administrasi, termasuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP),” jelasnya.
Proses deportasi NA akan diberangkatkan melalui bandara internasional setelah semua dokumen keimigrasian dinyatakan lengkap.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




