ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Demi Syarat PPDB, Warga Serbu Disdukcapil Kota Bogor

Senin, 10 Juli 2023 | 13:25 WIB
HY
BW
Penulis: Heru Yustanto | Editor: BW
Warga menyerbu Disdukcapil Kota Bogor untuk mengurus kartu keluarga aktif, Senin 10 Juli 2023. Kartu keluarga digunakan sebagai syarat pelaksanaan seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Warga menyerbu Disdukcapil Kota Bogor untuk mengurus kartu keluarga aktif, Senin 10 Juli 2023. Kartu keluarga digunakan sebagai syarat pelaksanaan seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB). (Beritasatu.com/Heru Yustanto )

Bogor, Beritasatu.com - Untuk mencegah kecurangan dalam pelaksanaan seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB), Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mewajibkan para peserta menggunakan kartu keluarga (KK) yang aktif dan telah disahkan oleh Disdukcapil Kota Bogor. Demi syarat PPDB itu, warga menyerbu Disdukcapil Kota Bogor untuk mengurus KK aktif, Senin (10/7/2023).

Antrean panjang warga yang ingin menggunakan berbagai layanan kependudukan telah terjadi sejak pagi di kantor Disdukcapil Kota Bogor, Jawa Barat. Bahkan, ratusan warga harus menunggu di luar halaman kantor karena ruang tunggu sudah penuh. Mayoritas warga yang antre adalah orang tua yang ingin mengurus aktivasi KK sebagai persyaratan PPDB tingkat SMP.

"Ya, KK harus aktif sebagai persyaratan PPDB. Jadi, kami harus mengurusnya," ungkap Indah Mawarni (45), salah satu warga.

ADVERTISEMENT

Indah merasa kecewa dengan lamanya antrean karena ia harus menunggu lama untuk mendapatkan layanan tersebut. "Seharusnya petugasnya ditambah, sehingga tidak perlu antre panjang seperti ini," lanjutnya.

Antrean panjang ini terjadi karena peningkatan jumlah warga yang mengurus administrasi kependudukan dan juga karena kantor layanan pembantu di enam kecamatan telah ditutup mulai hari ini.

"Biasanya bisa diurus di kecamatan. Namun, sekarang tidak bisa di kecamatan, jadi harus ke dinas," ungkap Ardi Prabowo (50).

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Bogor, Mugi Lastono, menjelaskan, antrean panjang ini disebabkan oleh penutupan kantor layanan di kecamatan mulai Senin (10/7/2023), sehingga seluruh warga hanya bisa dilayani di kantor Disdukcapil.

"Selain karena banyaknya pemohon menjelang PPDB, peningkatan antrean juga disebabkan oleh penutupan layanan di kecamatan hari ini," ungkap Mugi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon