Pegawai Honorer di Tangsel Jadi Tersangka Kasus Suntik Gas LPG
Selasa, 26 September 2023 | 10:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyuntikan tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, pelaku berinisial RS (43 tahun), warga Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). RS sendiri berstatus sebagai pagawai honorer.
"Untuk tersangka berhasil dilakukan upaya paksa penangkapan pada hari Kamis, (21/9/2023), sehari sebelumnya sempat melarikan diri," kata Ade dalam keterangannya Selasa (26/9/2023).
Ade menyebut, RS melakukan aksi tersebut sejak 2,5 bulan terakhir dengan modus meraup keuntungan. "Tersangka telah melakukan aksinya selama lebih kurang 2,5 bulan," ujarnya.
Ade menambahkan, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti, berupa puluhan tabung gas LPG jenis 3 kg hingga selang regulator.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
"Untuk tersangka RS dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




