84 Pegawai RSUD Serpong Utara Dirumahkan, Gaji Tertunda
Rabu, 4 Februari 2026 | 12:56 WIB
Tangerang Selatan, Beritasatu.com — Puluhan tenaga kesehatan dan pegawai nonmedis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, harus menerima kenyataan pahit setelah dirumahkan sejak Senin (2/2/2026). Kebijakan ini berdampak pada total 84 pegawai honorer yang selama ini bertugas di rumah sakit tersebut.
Salah satu tenaga kesehatan yang enggan disebutkan identitasnya menjelaskan, dari jumlah tersebut terdapat 37 tenaga kesehatan dan 47 pegawai nonmedis yang terdampak kebijakan tersebut. “(Dirumahkan) per tanggal 2 Februari 2026. Total ada 84 orang, terdiri dari 37 nakes dan 47 nonnakes,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut berkaitan dengan regulasi terbaru dari menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengenai penataan pegawai honorer di instansi pemerintah.
Selain harus berhenti sementara dari pekerjaan, para pegawai juga menghadapi persoalan lain karena gaji Januari 2026 belum diterima. Kondisi ini membuat para pekerja makin tertekan.
“Untuk bulan Januari ini mereka sedang mengusahakan agar gaji bisa turun. Namun, untuk Februari, belum ada kejelasan, makanya semua akhirnya dirumahkan,” tuturnya.
Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah agar hak pegawai tetap terpenuhi, terutama terkait pembayaran gaji yang menjadi sumber penghidupan utama mereka.
“Kami hanya berharap hak kami berupa gaji bisa segera dibayarkan. Minimal itu dahulu. Dan semoga aturan yang disebutkan manajemen bisa dipertimbangkan kembali,” ucapnya.
Kebijakan perumahan pegawai secara mendadak ini juga menimbulkan kesedihan bagi para pekerja yang telah lama mengabdi di rumah sakit tersebut.
“Kasihan teman-teman yang sudah bertahun-tahun bekerja, tiba-tiba dirumahkan. Itu sangat menyedihkan,” katanya.
Direktur RSUD Serpong Utara, Tulus Muladiyono, membenarkan adanya pegawai yang dirumahkan. Ia menyebut keputusan tersebut mengikuti kebijakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan berdasarkan surat edaran menpan-RB.
“Keputusan berdasarkan surat edaran menpan-RB. Dinas Kesehatan pun tidak bisa berbuat apa-apa, karena pegawai kami ini berasal dari Dinas Kesehatan yang direlokasi ke rumah sakit,” ujar Tulus.
Ia menambahkan hingga kini belum ada kepastian mengenai batas waktu kebijakan tersebut. Pihak RSUD Serpong Utara masih berkoordinasi dengan Dinkes Tangsel guna mencari solusi terbaik.
Terkait keterlambatan pembayaran gaji, pihak rumah sakit telah menyerahkan data pegawai kepada Dinkes dan kini menunggu pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Data sudah kami sampaikan ke Dinas Kesehatan. Namun, kami masih membutuhkan diskusi lanjutan dengan Dinas Kesehatan atau dengan pemkot,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




