Kasus Mafia Tanah terhadap Keluarga Dino Patti Djalal Naik Penyidikan
Kamis, 18 Februari 2021 | 17:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait laporan dari keluarga Dino Patti Djalal tentang kasus dugaan pemalsuan jual-beli properti. Pemalsuan itu diduga dilakukan mafia tanah. Hasilnya, status kasus dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Laporan polisi ketiga, kemarin sudah kita lakukan gelar perkara, hasilnya dari penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Diketahui, polisi menerima tiga laporan terkait kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan korban anggota keluarga dari Dino Patti Djalal.
Laporan pertama, diadukan pada April 2020, dengan obyek kasus pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan yang terletak di Pondok Indah, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemudian, laporan kedua diadukan pada 11 November 2020.
Obyek tanah dan bangunan yang diperkarakan merupakan properti milik Zurni Hasyim Djalal, di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Selanjutnya, polisi kembali menerima laporan ketiga pada tanggal 22 Januari 2021. Pelapornya atas nama Yusmisnawita tentang pemalsuan jual beli properti, di Cilandak, Jakarta Selatan.
"Ada 3 laporan polisi (LP). Dari LP pertama yang untuk TKP di Pondok Pinang, itu sudah lima tersangka. LP kedua ada enam tersangka, LP kedua dipersangkakan 263 KUHP (pemalsuan surat) karena belum ada kerugian, belum ada transaksi untuk pembelian rumahnya," kata Yusri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




