Pembentukan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal Dinilai Sesuai Hukum
Senin, 27 Maret 2023 | 19:27 WIB
Tholabi juga menampik bila ketentuan yang tertuang dalam Perppu Cipta Kerja ini terkait Komite Fatwa Produk Halal merupakan bentuk intervensi negara terhadap agama.
Menurut Tholabi, kendati Komite Fatwa Produk Halal dibentuk oleh pemerintah tidak lantas menjadikan substansi dari produk Komite ini diintervensi oleh negara.
"Terlalu gegabah jika menyebut Komite ini merupakan bentuk intervensi negara terhadap agama. Keberadaan komite semata-mata ingin meneguhkan Indonesia sebagai negara hukum," sebut Tholabi.
Meski demikian, Tholabi menyarankan agar semakin memperkuat komunikasi dan sinergi antara Kementerian Agama dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar tidak terjadi benturan satu lembaga dengan lembaga lainnya.
Apalagi, kata Tholabi, pemerintah memiliki target 1 juta sertifikat halal pada tahun 2023 ini.
"Saya kira perlu memperkuat sinergi antara Kemenag, Komite Fatwa Produk Halal, dan Komisi Fatwa MUI agar terjadi pemahaman yang sama dan tidak menimbulkan kecurigaan," saran Tholabi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




