ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pembentukan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal Dinilai Sesuai Hukum

Senin, 27 Maret 2023 | 19:27 WIB
B
FH
Penulis: BeritaSatu | Editor: FER
Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tholabi Kharlie.
Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tholabi Kharlie. (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Jakarta, Beritasatu.com - Keberadaan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal yang dibentuk Menteri Agama sebagai tindak lanjut Pasal 33 A dan Pasal 33 B Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menimbulkan polemik.

Komite Fatwa Produk Halal tersebut dituding sebagai bentuk negara terlalu masuk dalam urusan agama. Padahal dalam perspektif ilmu perundang-undangan, keberadaan Komite Fatwa Produk Halal merupakan langkah yang tepat.

Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tholabi Kharlie, menilai keberadaan Komite Fatwa Produk Halal yang dibentuk Menteri Agama (Menag) sebagai tindak lanjut Perppu Nomor 2 Tahun 2022, yang saat ini telah menjadi UU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, merupakan langkah yang tepat dan di jalur yang tepat.

"Tidak ada soal dengan Komite Fatwa Produk Halal tersebut. Dari perspektif ilmu perundang-undangan, atribusi atau delegasi UU itu ya semestinya ditujukan kepada lembaga yang dibentuk oleh negara, bukan lembaga swasta," tegas Tholabi di Jakarta, Senin (27/3/2023).

ADVERTISEMENT

Dia menegaskan, dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 297 Tahun 2023 tentang Pelaksana Tugas Komite Produk Halal secara yuridis memiliki payung hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tholabi menggarisbawahi dalam Diktum Kedua KMA tersebut secara tegas disebutkan tentang kewenangan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal dibatasi pada dua hal, yakni jika MUI melampaui batas waktu penetapan kehalalan produk yang diatur melalui peraturan perundang-undangan.

"Kedua, kewenangan Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal ini hanya ditujukan kepada pemohon dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," jelas Tholabi.

Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN (APHTN-HAN) ini menyebutkan, bila melihat komposisi Komite Fatwa Produk Halal yang dibentuk Kemenag diisi oleh para ulama dan pakar di bidangnya. Dari sisi kompetensi, kata Tholabi, tak perlu diragukan.

"Komposisi Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal tak perlu diragukan, diisi oleh kalangan ulama dan pakar di bidangnya. Jadi tidak relevan menyoal kompetensi Komite ini," tegas Tholabi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

BPJPH-Barantin Perketat Impor untuk Cegah Produk Tak Halal

BPJPH-Barantin Perketat Impor untuk Cegah Produk Tak Halal

NASIONAL
BPJPH Gandeng BPOM Perkuat Standar Lab Uji Halal Nasional

BPJPH Gandeng BPOM Perkuat Standar Lab Uji Halal Nasional

EKONOMI
Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Jaminan Produk Halal dalam Perjanjian Dagang RI-AS

Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Jaminan Produk Halal dalam Perjanjian Dagang RI-AS

EKONOMI
Pengarusutamaan Ekosistem Halal Indonesia

Pengarusutamaan Ekosistem Halal Indonesia

OPINI
PNM Bersama MES Dorong Usaha Ultra Mikro Naik Kelas lewat Produk Halal

PNM Bersama MES Dorong Usaha Ultra Mikro Naik Kelas lewat Produk Halal

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon