BPJPH-Barantin Perketat Impor untuk Cegah Produk Tak Halal
Selasa, 5 Mei 2026 | 10:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah memperketat pengawasan terhadap produk impor setelah ditemukan bahan baku yang mengandung unsur babi (porcine). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin) kini memperkuat koordinasi guna memastikan setiap komoditas yang masuk ke Indonesia memenuhi standar kesehatan sekaligus kehalalan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan meat bone beal (MBM), bahan baku pakan ternak yang terindikasi mengandung unsur porcine.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan pengawasan dilakukan secara menyeluruh demi menjaga kualitas dan keamanan produk bagi masyarakat.
“Temuan MBM yang mengandung porcine menjadi perhatian kami. Pengawasan diperketat agar produk yang beredar tetap terjamin mutu, sehat, bergizi, dan halal,” ujar Haikal Hasan di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (5/5/2026).
Pengawasan Diperluas
BPJPH tidak hanya mengawasi produk saat tiba di Indonesia, tetapi juga sejak dari negara asal melalui mekanisme inspeksi awal. Langkah ini bertujuan meminimalkan risiko sejak hulu.
Sejumlah negara telah menjadi lokasi uji coba sistem ini, antara lain Thailand, Vietnam, Singapura, Malaysia, China, dan Korea Selatan.
“Kami melakukan pemeriksaan berlapis, baik sebelum barang dikirim maupun saat masuk ke Indonesia,” jelas Haikal.
Sebagai bagian dari penguatan sistem, BPJPH dan Barantin tengah menyiapkan integrasi dashboard atau single window. Sistem ini memungkinkan pemantauan secara real time terhadap jenis barang, volume, hingga status kehalalan produk impor.
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menegaskan setiap komoditas wajib memenuhi dua syarat utama sebelum beredar di dalam negeri.
“Semua produk yang masuk harus dipastikan sehat dan halal,” katanya.
Ia menambahkan, sinergi kedua lembaga mencakup harmonisasi regulasi, integrasi data, serta pengawasan terpadu dari awal hingga akhir proses distribusi.
Penguatan pengawasan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya makanan sehat, bergizi, dan halal sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia.
Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi kekuatan besar di Asia dalam satu dekade ke depan, dengan kualitas konsumsi masyarakat sebagai salah satu pilar utama.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi regulasi jaminan produk halal. Mulai Oktober 2026, seluruh produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Ketentuan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga barang gunaan lainnya.
Menurut Haikal, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci agar aturan tersebut berjalan efektif dan tidak menimbulkan celah pelanggaran. Selain melindungi konsumen, kebijakan ini juga dinilai mampu meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




