BGN Gandeng BPJPH, Setiap SPPG Wajib Miliki Penyelia Halal
Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menempatkan pegawai penyelia halal di setiap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh proses penyediaan pangan bergizi nasional memenuhi standar halal dan tayib.
Kolaborasi BGN dan BPJPH ini menjadi bentuk nyata implementasi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang masuk dalam program prioritas nasional.
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang mengatakan, langkah tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menjamin mutu dan kehalalan seluruh produk gizi masyarakat.
“Kami ingin setiap makanan bergizi yang disajikan kepada masyarakat mencerminkan standar kualitas tertinggi, bersih, sehat, dan halal. Inilah bentuk tanggung jawab negara terhadap gizi dan kepercayaan publik,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Nanik menjelaskan, dengan adanya penyelia halal di setiap SPPG, seluruh tahapan produksi akan berada dalam pengawasan langsung tenaga ahli yang memahami prinsip jaminan produk halal (JPH). Tahapan itu mulai dari pemerolehan bahan hingga penyajian makanan.
“Kami ingin setiap SPPG menjadi contoh nyata praktik halal yang mudah diterapkan dan menyatukan semua pihak tanpa sekat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan pihaknya bersama BGN tengah mempersiapkan program pelatihan penyelia halal yang akan melibatkan Lembaga Pelatihan JPH, baik dari lembaga pelatihan kerja (LPK) maupun perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
“Dengan adanya penyelia halal di setiap SPPG, maka prinsip trustability, traceability, dan transparency benar-benar bisa diterapkan dari hulu ke hilir, untuk menghasilkan produk yang sehat, aman, bergizi serta halal dan tayib,” jelas Haikal.
Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu menegaskan standar halal kini telah menjadi tolok ukur global, bahkan di negara-negara nonmuslim.
“Kami akan memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai standar halal nasional. Implementasi halal di SPPG bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian integral dari tata kelola pangan publik yang berintegritas,” tegasnya.
Pertemuan antara BGN dan BPJPH turut dihadiri Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola (Sistakol) BGN, Tigor Pangaribuan, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, Letjen TNI (Purn) Dadang Hendrayudha. Keduanya menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan sertifikasi halal di seluruh SPPG di Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




