BGN Klaim Hemat Rp 3 Triliun Saat MBG Libur Sekolah
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:22 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeklaim dapat menghemat anggaran hingga Rp 3,4 triliun dengan menghentikan sementara distribusi Program makan bergizi gratis (MBG) selama masa libur sekolah.
Penghentian tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada periode hari libur dalam penyelenggaraan program makan bergizi gratis (MBG) tahun anggaran 2026. Melalui aturan tersebut, layanan MBG tidak diberikan selama periode libur.
"Dan kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp 3.004.560.000.000," kata Agustina dalam konferensi pers di kantor BGN, Kamis (18/6/2026).
Agustina mengatakan penghentian sementara layanan MBG selama masa libur sekolah dilakukan untuk memperbaiki tata kelola program sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.
"Jadi memang surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi program MBG pada SPPG," kata Agustina.
Menurut dia, kebijakan tersebut diambil seiring libur sekolah yang ditetapkan Kementerian Pendidikan pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Berbeda dengan periode sebelumnya saat Ramadan, ketika MBG tetap disalurkan melalui sistem bundling, kali ini BGN memutuskan menghentikan distribusi selama masa libur.
"Nah, untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi untuk standardisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya," ujarnya.
Agustina menjelaskan momentum libur sekolah dimanfaatkan BGN untuk melakukan penataan ulang tata kelola program MBG yang saat ini terus berkembang. "BGN ingin melakukan tata kelola kembali, penataan kembali sehingga mengambil momentum liburan sekolah ini," katanya.
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah penghentian pemberian insentif kepada SPPG yang tidak beroperasi selama periode libur. Selama ini, setiap SPPG menerima insentif sebesar Rp 6 juta per hari, termasuk bagi satuan yang belum melayani penerima manfaat secara penuh.
"Di dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif. Nah, itu yang garis bawah yang penting ya," tegas Agustina.
Agustina menegaskan penghentian layanan berlaku untuk seluruh penerima manfaat MBG, baik peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
"Iya, jadi itu penghitungannya untuk peserta didik maupun nondidik. Kalau 3B itu termasuk nondidik," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
AS Sebut Tak Ada Bukti Iran Kembali Tutup Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Prabowo Minta Masa Tunggu Haji Lebih Singkat dari Saat Ini




