Tak Ada Tumpang Tindih, Apoteker Seluruh Indonesia Sambut Baik Disahkannya UU Kesehatan
Rabu, 12 Juli 2023 | 09:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Kuat (KAMPAK) Indonesia menyambut baik disahkannya Undang-undang Kesehatan yang memberikan kesempatan bagi berbagai tenaga kesehatan untuk mendirikan organisasi profesi baru. Hal ini mengakhiri monopoli organisasi profesi kesehatan tertentu yang kerap dijadikan sebagai sarana meraup keuntungan pribadi.
Dalam siaran persnya dikutip Rabu (12/7/2023), Koordinator KAMPAK, Apt. Merry Patrilinilla Chresna, S.Farm, M.kes, mengungkapkan rasa syukurnya menyambut pengesahan UU Kesehatan baru oleh DPR-RI pada Selasa (11/7/2023) di Jakarta.
"Kami bersyukur akhirnya RUU Kesehatan disahkan menjadi UU Kesehatan. Terima kasih kepada tim Panja Komisi IX DPR RI dan semua anggota DPR serta pemerintah RI yang telah melahirkan harapan transformasi kesehatan di Indonesia ke arah yang lebih baik," kata Merry.
Ia menilai Undang-undang Kesehatan baru ini akan mendorong munculnya banyak organisasi profesi kesehatan yang akan membangun kepercayaan bagi anggotanya. Setiap tenaga kesehatan bebas memilih organisasinya, dan masyarakat juga dapat memilih organisasi profesi yang dapat dipercaya dalam memberikan pelayanan yang lebih baik.
Merry juga berharap agar segera ada peraturan turunan yang menguraikan pelaksanaan teknis dari Undang-undang Kesehatan tersebut, sehingga dapat segera dimanfaatkan oleh tenaga kesehatan dan masyarakat. Ia juga mengajak seluruh tenaga kesehatan, terutama apoteker di seluruh Indonesia, untuk ikut serta dalam mengawal pembuatan peraturan turunan dari Undang-undang Kesehatan ini.
"Semua tenaga kesehatan sekarang punya kesempatan berorganisasi secara independen. Belajar kritis dan menjaga kesehatan masyarakat. Ayo kawal aturan-aturan pemerintah.agar sesuai dengan Undang-undang Kesehatan 2023 ini," tegasnya.
Selain itu, Merry juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam pelayanan kesehatan. Ia mengingatkan agar tenaga kesehatan menjalankan praktik sesuai dengan kompetensinya masing-masing dan tidak ada tumpang tindih antar profesi. Setiap profesi harus beroperasi sesuai dengan kompetensi dan batasan kewenangannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan kelahiran Undang-Undang Kesehatan, KAMPAK berharap adanya transformasi positif dalam dunia kesehatan di Indonesia serta adanya kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan profesi mereka.
"Jangan lagi ada oknum dokter sekaligus membuat obat yang sebetulnya menjadi domain tanggung jawab apoteker. Jangan lagi ada oknum apoteker menilai kondisi pasien yang merupakan domain tanggung jawabnya dokter kemudian apoteker langsung memberikan obat pada pasien tersebut. Jangan lagi ada oknum bidan dan oknum perawat melakukan semuanya yang menjadi domain dokter dan apoteker sekaligus," ungkapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




