ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MK Gelar Sidang Uji UU Kesehatan, Menkes Sampaikan Keterangan Presiden

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:29 WIB
WA
WA
Penulis: Widi Agustian | Editor: WA
Budi Gunadi Sadikin.
Budi Gunadi Sadikin. (Antara/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Selasa (3/6/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemerintah.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin hadir langsung dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, mewakili Presiden untuk menyampaikan keterangan resmi. Sidang dibuka oleh Ketua MK Suhartoyo, yang menegaskan fokus sidang hari ini adalah mendengar penjelasan pemerintah.

Turut mendampingi Menkes, sejumlah pejabat pemerintah lainnya, seperti Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Asnawi Abdullah, serta Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Dhahana Putra.

ADVERTISEMENT

Dalam paparannya, Menkes Budi menegaskan bahwa hak atas kesehatan adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. UU Kesehatan 2023, menurutnya, merupakan langkah kodifikasi sistem hukum kesehatan nasional yang sebelumnya terfragmentasi dan tidak terintegrasi antarprofesi maupun lembaga.

“Dari yang sebelumnya berorientasi pada organisasi profesi, ditata ulang menjadi struktur yang lebih seimbang dan berorientasi kepada masyarakat,” tutur Menkes, dilansir dari Antara.

Perkara uji materiil ini teregistrasi dengan Nomor 182/PUU-XXII/2024, diajukan oleh PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama 52 pemohon lain, mayoritas dokter dan dokter gigi. Mereka menilai UU ini menghapus peran penting organisasi profesi, konsil kedokteran, dan kolegium, serta mengandung sanksi pidana yang tidak tepat.

Dalam petitum mereka, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang sejumlah pasal, seperti:

Pasal 311 ayat (1) agar menyebut secara tegas IDI dan PDGI sebagai organisasi profesi resmi.

Pasal 268 ayat (1) agar memuat kembali keberadaan Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Kesehatan Indonesia.

Serta permohonan tafsir terhadap belasan pasal lainnya, termasuk Pasal 270, 272, 264, 291, dan Pasal 454 huruf c.

Putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materiil ini diperkirakan akan berdampak besar terhadap struktur kelembagaan dan regulasi profesi kesehatan di Indonesia.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Klinik Aborsi Ilegal Jaktim Layani 361 Pasien dan Cuan Rp 2,6 Miliar

Klinik Aborsi Ilegal Jaktim Layani 361 Pasien dan Cuan Rp 2,6 Miliar

JAKARTA
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Pengguna Bisa Diproses

Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Pengguna Bisa Diproses

NASIONAL
Uji Materi UU Kesehatan, Pemohon: Jaga Kepastian Pendidikan Dokter

Uji Materi UU Kesehatan, Pemohon: Jaga Kepastian Pendidikan Dokter

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT