ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Dharma Pongrekun.
Dharma Pongrekun. (Beritasatu.com/Juan Ardya Guardiola)

Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun resmi mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/5/2026). Dharma turut menyinggung soal pendemi Covid-19.

Kuasa hukum Dharma, Ishemat Soeria Alam, mengatakan pengajuan uji materi dilakukan karena sejumlah pasal dalam UU Kesehatan dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, terutama terkait penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB), penanggulangan wabah, hingga ancaman pidana bagi masyarakat.

“Permohonan yang kami ajukan telah diterima dan kami tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Ishemat dikutip dari Antara, Kamis (14/5/2026).

ADVERTISEMENT

Tim hukum menggugat lima pasal yang dinilai membuka ruang multitafsir dan memberikan kewenangan terlalu luas kepada pemerintah. Kelima pasal tersebut yakni Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446.

Ishemat menilai Pasal 353 ayat (2) huruf g memberikan kewenangan terlalu besar kepada menteri kesehatan melalui frasa "kriteria lain yang ditetapkan menteri" dalam penetapan status KLB.

Pasal 394 juga dinilai mewajibkan masyarakat mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan wabah tanpa batasan yang jelas mengenai perlindungan hak individu. Sementara Pasal 400 dan Pasal 446 dipersoalkan karena mengatur larangan menghalangi penanggulangan KLB dengan ancaman pidana denda hingga Rp 500 juta.

Menurut Ishemat, sejumlah frasa dalam pasal tersebut dinilai kabur, multitafsir, dan berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Meski demikian, dia belum mengungkap seluruh isi materi permohonan dengan alasan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Tim hukum juga mengajak media dan masyarakat mengawal proses persidangan.

“Permohonan ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga supremasi UUD 1945 dan melindungi hak-hak fundamental warga negara,” katanya.

Sementara itu, Dharma Pongrekun juga menyampaikan pandangannya terkait regulasi kesehatan global dan mekanisme penetapan pandemi. Dia menilai aturan mengenai KLB berpotensi membuka ruang pembatasan terhadap masyarakat melalui penetapan status wabah.

“Cukup dengan diumumkan adanya KLB atau wabah, maka masyarakat bisa diperlakukan dengan berbagai pembatasan,” ujar Dharma.

Singgung Covid-19

Dharma turut mengaitkan regulasi kesehatan nasional dengan pembahasan amandemen International Health Regulations (IHR) oleh World Health Organization (WHO). Menurut dia, isu pandemi Covid-19 tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga menyangkut kontrol sosial dan kepentingan industri farmasi global.

Dia juga menyampaikan pandangan pribadi terkait pandemi Covid-19, teknologi 5G, serta keberadaan menara telekomunikasi di kawasan permukiman. Dharma menilai masyarakat perlu lebih kritis terhadap berbagai kebijakan dan narasi kesehatan yang berkembang.

Namun, dia menegaskan pandangan tersebut merupakan pendapat pribadi dan belum dibuktikan secara ilmiah maupun diputuskan melalui proses peradilan.

“Saran saya tolak adanya tower-tower yang ada di permukiman,” ucapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Panji Pragiwaksono Diberi Waktu 14 Hari Respons Somasi

Panji Pragiwaksono Diberi Waktu 14 Hari Respons Somasi

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon