ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Panji Pragiwaksono Diberi Waktu 14 Hari Respons Somasi

Kamis, 8 Januari 2026 | 19:48 WIB
RP
DM
Penulis: Reza Hery Pamungkas | Editor: DM
Pegiat perubahan sosial sekaligus juru bicara Dharma Pongrekun, Ikhsan Tualeka, melayangkan somasi etik terbuka kepada Panji Pragiwaksono pada Rabu (8/1/2026). Somasi tersebut diberikan dengan tenggat waktu selama 14 hari.
Pegiat perubahan sosial sekaligus juru bicara Dharma Pongrekun, Ikhsan Tualeka, melayangkan somasi etik terbuka kepada Panji Pragiwaksono pada Rabu (8/1/2026). Somasi tersebut diberikan dengan tenggat waktu selama 14 hari. (Beritasatu.com/Reza Hery Pamungkas)

Jakarta, Beritasatu.com - Aksi panggung stand up komedi yang dilakukan komedian Panji Pragiwaksono menuai pro dan kontra di tengah publik. Materi humor politik yang dibawakannya dinilai memicu perdebatan dan respons kritis dari berbagai kalangan.

Menanggapi polemik tersebut, pegiat perubahan sosial sekaligus juru bicara Dharma Pongrekun, Ikhsan Tualeka, melayangkan somasi etik terbuka kepada Panji Pragiwaksono pada Rabu (8/1/2026). Somasi tersebut diberikan dengan tenggat waktu selama 14 hari.

Ikhsan berharap Panji dapat menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai bentuk penghormatan terhadap perbedaan pandangan dan pilihan politik di ruang publik. 

ADVERTISEMENT

“Somasi etik ini kami sampaikan agar yang bersangkutan memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik,” ujar Ikhsan dalam keterangannya.

Ia menilai kritik terhadap materi stand up komedi Panji terus berkembang. Awalnya dipandang sebagai kritik sosial dan politik, tetapi belakangan dinilai telah bergeser dari kritik terhadap gagasan atau kebijakan menjadi pernyataan yang berpotensi merendahkan pilihan politik sebagian warga.

Ikhsan juga menyebut pernyataan Panji dalam aksi panggungnya dianggap menyinggung kelompok pemilih tertentu, khususnya sekitar 10% pemilih Dharma Pongrekun pada Pilkada DKI Jakarta 2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Isu Politik-Hukum: Gus Yaqut Tersangka hingga Panji Tak Bisa Dipidana

Isu Politik-Hukum: Gus Yaqut Tersangka hingga Panji Tak Bisa Dipidana

NASIONAL
Pertanyakan Laporan Pandji, PDIP: Kritik Satire Sah Dalam Demokrasi

Pertanyakan Laporan Pandji, PDIP: Kritik Satire Sah Dalam Demokrasi

NASIONAL
Ini Barang Bukti dalam Kasus Komika Panji Pragiwaksono

Ini Barang Bukti dalam Kasus Komika Panji Pragiwaksono

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon