ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pertanyakan Laporan Pandji, PDIP: Kritik Satire Sah Dalam Demokrasi

Jumat, 9 Januari 2026 | 17:31 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Gubernur Jakarta periode 15 Juni - 15 Oktober 2017, Djarot Saiful Hidayat seusai menghadiri rapat paripurna istimewa HUT ke-498 Jakarta di DPRD Jakarta, Minggu, 22 Juni 2025.
Gubernur Jakarta periode 15 Juni - 15 Oktober 2017, Djarot Saiful Hidayat seusai menghadiri rapat paripurna istimewa HUT ke-498 Jakarta di DPRD Jakarta, Minggu, 22 Juni 2025. (Beritasatu.com/Addin Anugrah Siwi)

Jakarta, Beritasatu.com - PDI Perjuangan (PDIP) mempertanyakan pelaporan komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk "Mens Rea". Menurut PDIP, materi tersebut merupakan kritik satire yang sah dalam ruang publik demokratis.

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menegaskan ekspresi Pandji merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. “Dalam negara demokratis, ekspresi semacam ini adalah bagian dari percakapan publik yang sah dan dilindungi oleh konstitusi,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Djarot menjelaskan, kebebasan berekspresi dan berpendapat di muka umum dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, perbedaan pandangan atau ketidaksetujuan terhadap suatu ekspresi seharusnya tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana. Pelaporan ke kepolisian, kata dia, mestinya menjadi langkah terakhir. 

“Negara hukum yang demokratis tidak boleh tergelincir menjadi negara yang mudah tersinggung oleh ekspresi warganya sendiri,” tegas Djarot.

PDIP pun mendorong aparat kepolisian untuk bersikap arif, proporsional, serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dalam menyikapi laporan tersebut.

Sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam dalam materi stand up comedy "Mens Rea" yang dibawakan Pandji.

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai batas kritik, satire, dan kebebasan berekspresi di ruang publik dalam sistem demokrasi Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Isu Politik-Hukum: Gus Yaqut Tersangka hingga Panji Tak Bisa Dipidana

Isu Politik-Hukum: Gus Yaqut Tersangka hingga Panji Tak Bisa Dipidana

NASIONAL
Ini Barang Bukti dalam Kasus Komika Panji Pragiwaksono

Ini Barang Bukti dalam Kasus Komika Panji Pragiwaksono

LIFESTYLE
Panji Pragiwaksono Diberi Waktu 14 Hari Respons Somasi

Panji Pragiwaksono Diberi Waktu 14 Hari Respons Somasi

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon