Isu Politik-Hukum: Gus Yaqut Tersangka hingga Panji Tak Bisa Dipidana
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:44 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi berstatus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Status itu ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/1/2026) meski belum mengantongi hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kerugian negara.
Isu politik-hukum terkini Beritasatu.com pada Jumat lainnya adalah soal komika Pandji Pragiwaksono mengungkapkan alasannya sering bicara politik dalam aksi panggung stand up comedy. Salah satunya saat acara “Mens Rea” yang belakangan viral hingga berbuntut laporan polisi.
Selain itu soal pernyataan Mahfud MD yang menilai Pandji tidak bisa dipidana hanya karena mengatakan seseorang mengantuk. Hal itu disampaikan Mahfud merespons laporan beberapa pihak terkait pernyataan Panji.
Isu Politik-Hukum Terkini
1. KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Penetapan tersangka ini mengonfirmasi pernyataan sebelumnya dari Ketua KPK Setyo Budiyanto yang menyebut pengumuman tersangka kasus kuota haji hanya tinggal menunggu waktu. Ia menegaskan penyidikan telah berjalan sesuai prosedur dan berbasis pada alat bukti yang cukup.
2. Blak-blakan! Pandji Ungkap Alasan Bicara Politik di Mens Rea
Komika Pandji Pragiwaksono mengungkapkan alasannya sering bicara politik dalam aksi panggung stand up comedy termasuk saat acara “Mens Rea” yang belakangan viral hingga berbuntut laporan polisi. Dia ingin Indonesia berubah menjadi lebih baik dan pemerintah tak mengkhianati kepercayaan rakyat.
"Kenapa gue ngomongin politik (saat stand up comedy) karena memang itu (politik) minat gue saja, dunia gue, pertemanan gue bahkan gue kadang dapat job kaya kemarin di gedung DPR RI. Nah karena dunia gue di situ mau enggak mau itulah yang gue bahas, lantaran komika bisa ngomong kalau kita alami dan kita rasakan jadi yang dekat-dekat saja," ungkap Pandji dikutip dari akun Instagramnya @pandji.pragiwaksono, Jumat (9/1/2026).
Pandji mengaku resah melihat memilih fenomena masyarakat yang memilih sembarangan saat pemilu sehingga banyak orang yang tidak berkualitas kini duduk di pemerintahan maupun lembaga legislatif.
3. Yusril: Pilkada Langsung atau melalui DPRD Sama-sama Konstitusional
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD, sama-sama konstitusional dalam perspektif hukum tata negara Indonesia.
Menurut Yusril, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mewajibkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
"Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis," kata Yusril di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
4. Alasan KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka meski Belum Kantongi Audit BPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan, meski audit penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum selesai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penetapan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti, nah ini kan penyidikannya masih terus berprogres dan dari kawan-kawan BPK juga support terhadap penyidikan perkara ini. Jadi ini tentu jadi sinergi yang positif antara KPK dan BPK," ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
5. Mahfud MD Sebut Pernyataan Pandji di Mens Rea Tak Bisa Dipidana
Guru besar hukum tata negara dan politik hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD menilai materi yang disampaikan komika Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan stand up comedy bertajuk “Mens Rea” tidak bisa dihukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Mahfud MD yang juga mantan menko polhukam menyorot pernyataan Pandji soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seperti orang mengantuk yang sempat viral di media sosial, dan diprotes oleh musisi Tompi karena dinilai menghina fisik.
“Bilang orang mengantuk itu masak menghina? Misalnya kamu kok mengantuk? Enggak apa-apa orang mengantuk, biasa,” kata eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu dikutip dari video yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Jumat (9/1/2026).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




