630 Narapidana Lapas Kediri Dapat Remisi, Termasuk Ferry Irawan
Kamis, 17 Agustus 2023 | 17:49 WIB
Kediri, Beritasatu.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri memberikan remisi kepada 630 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.
Salah satu narapidana yang mendapat remisi ialah Ferry Irawan, aktor yang terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, Venna Melinda.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, M Hanafi, mengungkapkan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai yang ditetapkan oleh undang-undang.
Syarat objektif remisi melibatkan lamanya masa hukuman yang telah dijalani. Dalam hal ini, Ferry Irawan telah menjalani hukuman selama minimal 6 bulan. Dari segi subjektif, Ferry Irawan dinilai telah aktif mengikuti program-program di Lapas Kediri, termasuk kegiatan keagamaan seperti mengaji di masjid.
Ferry Irawan sebelumnya dijatuhi vonis 1 tahun penjara dalam kasus KDRT sesuai putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri pada akhir Mei. Ferry Irawan mendapatkan remisi pengurangan hukuman 1 bulan.
Selama peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, sebanyak 630 narapidana di Lapas Kediri mendapatkan remisi. Jumlah remisi bervariasi, termasuk keringanan hukuman sebesar 1 bulan untuk 221 narapidana, 2 bulan untuk 137 narapidana, 3 bulan untuk 158 narapidana, 4 bulan untuk 89 narapidana, 5 bulan untuk 21 narapidana, serta 6 bulan untuk 4 narapidana. Ada pula 6 narapidana yang diberikan pembebasan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




