ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya: Yusril Tak Layak Minta Kasus Firli Bahuri Dihentikan

Rabu, 17 Januari 2024 | 12:19 WIB
IO
BW
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: BW
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Jumat (19/11/2023).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Jumat (19/11/2023). (Beritasatu.com/Ilham )

Jakarta, Beritasatu.com - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak merespons pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang meminta kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan. Ade menyampaikan, Yusril tak mempunyai kompetensi untuk mengintervensi kasus tersebut, termasuk meminta kasus yang menjerat Firli dihentikan.

Ade tak mempersoalkan komentar Yusril. Kata dia, Yusril merupakan saksi a de charge atau saksi meringankan Firli.

"Saya tidak menanggapi itu karena yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi a de charge dan itu sudah disampaikan kepada tersangka FB (Firli Bahuri) dalam pemeriksaan tersangka yang terakhir," ujar Ade kepada wartawan Rabu (17/1/2024).

ADVERTISEMENT

Dikatakan, hal itu tertuang dalam BAP tersangka terkait acuan saksi a de charge yang diajukan oleh tersangka Firli Bahuri.

"Dan terkait apa komentar di luar konteks penyidikan mohon maaf kami tidak menanggapi dan itu bukan kompetensi yang bersangkutan untuk menanggapi tersebut," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan eks Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sejumlah barang bukti pun disita. Mulai dari dua unit mobil hingga puluhan handphone. Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita.

Lalu, 1 buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna cokelat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100.000 spiral care Traveloka.

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pemerintah Tak Larang Nobar Film Pesta Babi

Pemerintah Tak Larang Nobar Film Pesta Babi

NASIONAL
PSI Setuju Usulan Yusril Soal Ambang Batas Parlemen 13 Kursi

PSI Setuju Usulan Yusril Soal Ambang Batas Parlemen 13 Kursi

NASIONAL
Tim Reformasi Polri Laporkan Rekomendasi ke Prabowo di Istana

Tim Reformasi Polri Laporkan Rekomendasi ke Prabowo di Istana

NASIONAL
Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

NASIONAL
PDIP Soroti Usulan Yusril Soal Ambang Batas Parlemen

PDIP Soroti Usulan Yusril Soal Ambang Batas Parlemen

NASIONAL
RUU Pemilu Belum Final, Yusril: Tunggu Draf DPR Rampung

RUU Pemilu Belum Final, Yusril: Tunggu Draf DPR Rampung

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon