ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,6 Tahun Penjara, Hal Ini yang Memberatkan

Rabu, 7 Februari 2024 | 14:52 WIB
A
H
Penulis: Antara | Editor: HE
Pengacara mantan gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, berjalan meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024.
Pengacara mantan gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, berjalan meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. (Antara/Fath Putra Mulya)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara mantan gubernur Papua almarhum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama empat tahun enam bulan serta denda Rp 150 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).

Pontoh menyatakan, terdakwa Stefanus Roy Rening terbukti merintangi penyidikan terhadap Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan pengganti.

ADVERTISEMENT

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Terdakwa juga dinilai hakim tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit selama persidangan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah merintangi penyidikan korupsi," kata Pontoh di PN Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Rabu (7/2/2024).

Roy Rening memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan menyatakan banding terhadap vonis tersebut. Dalam persidangan, hakim menilai bahwa seorang advokat seharusnya menjalankan tugasnya dengan baik demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum dan kode etik advokat Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Dana Operasional Papua, 3 Kepala Distrik Diperiksa KPK

Kasus Dana Operasional Papua, 3 Kepala Distrik Diperiksa KPK

NASIONAL
KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Milik Lukas Enembe

KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Milik Lukas Enembe

NASIONAL
Alasan KPK Tetap Periksa Sopir Lukas Enembe Terkait Korupsi Papua

Alasan KPK Tetap Periksa Sopir Lukas Enembe Terkait Korupsi Papua

NASIONAL
Dalami Aliran Uang Kasus Dana Papua, KPK Periksa Staf Elang Indonesia

Dalami Aliran Uang Kasus Dana Papua, KPK Periksa Staf Elang Indonesia

NASIONAL
Periksa Pramugari RDG, KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Papua Rp 1,2 T

Periksa Pramugari RDG, KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Papua Rp 1,2 T

NASIONAL
KPK Panggil Pramugari RDG Airlines Soal Kasus Korupsi Lukas Enembe

KPK Panggil Pramugari RDG Airlines Soal Kasus Korupsi Lukas Enembe

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon