ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Soal Putusan MK, Hotman Paris Sudah Curiga 2 Hakim Ini Dissenting Opinion

Senin, 22 April 2024 | 17:56 WIB
MR
SL
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: LES
Tim hukum dari pasangan calon 02, Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea dan Otto Hasibuan.
Tim hukum dari pasangan calon 02, Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea dan Otto Hasibuan. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com – Anggota tim hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris Hutapea mengaku sudah mencurigai ada dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal menyampaikan dissenting opinion atau opini berbeda dalam putusan sengketa Pilpres 2024. Dua hakim MK yang disorot pengacara kondang tersebut yakni, Saldi Isra serta Enny Nurbaningsih.

Diketahui, dalam putusan MK atas sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan hari ini, Senin (22/4/2024), ada tiga hakim MK yang menyampaikan dissenting opinion, yakni Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat. Putusan MK kali ini menegaskan menolak permohonan yang diajukan 01 dan 03.

"Sejak awal pemeriksaan saksi dan bukti, saya curiga kepada dua hakim ini. Saya selalu bisik-bisik kenapa itu orang kalau ada bukti yang kira-kira menguntungkan 01 dan 03 langsung dicecar kalau itu merugikan 02," kata Hotman di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Dari awal saya mengatakan pasti ini akan dissenting yaitu Prof Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Bahkan, Hotman turut menyoroti penilaian Enny yang mengaku tidak melihat bantuan sosial (bansos) di APBN. "Ini benar-benar aneh banget itu orang," ujar Hotman.

Hotman juga menyoroti soal penilaian Saldi Isra yang menyebut bansos masif menjelang pemilu. Selain itu, ada juga terkait aplikasi Sirekap yang diungkit oleh Hotman.

"Makanya dari kemarin saya sorot terus Saldi Isra, Sirekap. Dahulu saya dibentak sama dia gara-gara saya ngotot soal Sirekap, karena Sirekap itu kan sudah tidak dipakai, yang dipakai adalah penghitungan manual. Ternyata dia tidak dissenting, setuju dia sama pendapat gue," tutur Hotman.

MK memutuskan menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sebelumnya, MK juga sudah membaca putusan atas sengketa hasil Pilpres yang diajukan Anies-Muhaimin. Dalam putusan tersebut, MK juga menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan tiga hakim dissenting opinion.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

NASIONAL
Selain BPK, Penghitungan Kerugian Negara oleh Pihak Lain Tak Sah

Selain BPK, Penghitungan Kerugian Negara oleh Pihak Lain Tak Sah

NASIONAL
KPK Kaji Putusan MK Soal Audit Kerugian Negara oleh BPK

KPK Kaji Putusan MK Soal Audit Kerugian Negara oleh BPK

NASIONAL
MK: Kerugian Negara Ditentukan BPK!

MK: Kerugian Negara Ditentukan BPK!

NASIONAL
Daftar Pejabat Tinggi Negara yang Terancam Kehilangan Hak Pensiun

Daftar Pejabat Tinggi Negara yang Terancam Kehilangan Hak Pensiun

NASIONAL
Putusan MK Soal Pensiun Eks Pejabat, Golkar Usul DPR Bentuk Pansus

Putusan MK Soal Pensiun Eks Pejabat, Golkar Usul DPR Bentuk Pansus

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon