Bareskrim Selidiki Asal Sabu-sabu 70 Kg dari Caleg DPRK Aceh Tamiang
Senin, 27 Mei 2024 | 10:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dengan inisial S terkait dengan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Bareskrim akan menyelidiki asal sabu-sabu 70 kg itu. "Kami akan melakukan pengembangan asal narkoba sabu-sabu 70 kg ke jaringan atasnya," kata Mukti dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Adapun S merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 70 kg.
Setelah melakukan penangkapan, penyidik akan memberitahukan penangkapan kepada pihak keluarga. "Penyidik melakukan pemeriksaan tersangka DPO terkait dengan jaringannya," ucapnya.
Sebelum ditangkap, S sempat melarikan diri selama 3 minggu. Keberadaan S terpantau pada Sabtu (25/5/2024) pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang. Saat penangkapan, tersangka sedang berbelanja pakaian.
Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan kapolres Aceh Tamiang sebelum penangkapan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




