ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Majelis Masyayikh Upayakan Lulusan Pesantren Diakui Negara

Kamis, 4 Juli 2024 | 10:32 WIB
A
IC
Penulis: Antara | Editor: CAH
Ketua Majelis Masyayikh Abdul Ghaffar Rozin
Ketua Majelis Masyayikh Abdul Ghaffar Rozin (Antara/Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Menata regulasi pesantren bukanlah hal yang mudah karena bukan hanya sebatas amanah regulatif yang menjadi legalisasi dokumen tetapi akan menentukan kemajuan pesantren.

Ketua Majelis Masyayikh Abdul Ghaffar Rozin berharap mendapat masukan agar dapat menyempurnakan draf kedua dokumen standar mutu pendidikan nonformal pesantren. Dokumen standar mutu pendidikan nonformal pesantren ini bertujuan agar lulusan pesantren diakui oleh negara dan mendapatkan hak-hak sipil yang sama seperti lulusan pendidikan lainnya.

"Pendidikan nonformal pesantren merupakan inti dari pendidikan pesantren di masa depan dan ini adalah tanggung jawab kita semua untuk mewujudkannya," kata Abdul Ghaffar Rozin di Jakarta pada Kamis (4/7/2024) dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, ijazah atau syahadah pendidikan nonformal pesantren juga harus diakui oleh negara," tambahnya.

Rozin menegaskan bahwa penyusunan dokumen ini bukan untuk menyeragamkan pendidikan pesantren, melainkan untuk melindungi kemandirian dan kekhasan pesantren serta mencakup berbagai jenis pendidikan nonformal pesantren di seluruh Indonesia.

"Lulusan pendidikan pondok pesantren nonformal ada yang fokus pada tasawuf, ada yang pada lughoh, ada yang pada hadits. Semua model pesantren ini harus dilindungi, sehingga lulusannya diakui oleh negara dan mendapatkan hak-hak sipilnya," ujarnya.

Sementara itu, anggota Majelis Masyayikh Bidang Kurikulum dan Pembelajaran, Abdul Ghofur Maimoen, menyatakan bahwa dokumen pendidikan nonformal pesantren yang dibahas ini memerlukan waktu penyusunan yang cukup lama. Sebab, tidak ada contoh sebelumnya, sehingga dokumen ini menjadi sangat penting untuk disahkan.

Dokumen ini akan mencakup kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren, kerangka dasar dan struktur kurikulum pesantren, serta kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan amanat UU Nomor18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Karena ini belum ada contohnya, berbeda dengan Ma’had Aly yang sudah memiliki asosiasi sehingga penulisannya tinggal diserahkan kepada asosiasi tersebut, demikian juga Muadalah Salafiyyah dan Muallimin. Namun, pendidikan nonformal belum memiliki pengakuan dan draf, sehingga diskusinya memerlukan waktu yang lebih lama," jelasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Waspada! Ini 6 Jurus Jitu Tangkal Predator Seksual di Lingkungan Sekolah

Waspada! Ini 6 Jurus Jitu Tangkal Predator Seksual di Lingkungan Sekolah

MULTIMEDIA
Pesantren Jadi Basis Nasionalisme, Bahlil Dorong Santri Akses LPDP

Pesantren Jadi Basis Nasionalisme, Bahlil Dorong Santri Akses LPDP

NASIONAL
Pesantren Al-Achsaniyah, Kemandirian Anak Berkebutuhan Khusus di Kudus

Pesantren Al-Achsaniyah, Kemandirian Anak Berkebutuhan Khusus di Kudus

JAWA TENGAH
Dina Lorenza Nilai Pesantren Kunci Cetak Pemimpin Agamis

Dina Lorenza Nilai Pesantren Kunci Cetak Pemimpin Agamis

LIFESTYLE
Majelis Masyayikh Kuatkan Mutu Pesantren lewat Asesmen Tahap 2

Majelis Masyayikh Kuatkan Mutu Pesantren lewat Asesmen Tahap 2

NASIONAL
Pasha Ungu Dorong Digitalisasi Pendidikan Islam di Pesantren

Pasha Ungu Dorong Digitalisasi Pendidikan Islam di Pesantren

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon