Kejagung Soal Kasus Korupsi Timah: Pemberkasan Tak Boleh Gegabah
Selasa, 16 Juli 2024 | 16:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi pemberkasan enam tersangka yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pemberkasan dilakukan dengan cermat.
"Ada teman-teman (bertanya) apakah ada kendala, saya sampaikan tidak ada kendala. Ini hanya kendala pemberkasan karena beberapa waktu yang lalu kita masih melakukan penyitaan," katanya kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Harli menjelaskan, kendala pemberkasan tersebut, yakni perkara teknis. Dia optimistis bakal segera merampungkan berkas tersebut.
"Jadi kita bersabar saja menunggu karena prosesnya terus. Terbukti beberapa waktu yang lalu tiga lagi (tersangka) dari situ sudah kita limpahkan," ucapnya.
"Jadi kita serius dalam menangani semua perkara yang sudah kita tangani. Pada akhirnya ujungnya harus selesai," imbuhnya.
Harli mengaku tak ingin gegabah untuk menuntaskan kasus tersebut. Menurut dia, ada beberapa pertimbangan untuk melengkapi pemberkasan.
"Kita enggak boleh juga gegabah kan karena supaya cepat-cepatan misalnya, tetapi semua akan dipertimbangkan," ungkapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




