Tepis Isu Kriminalisasi Hasto Kristiyanto, KPK: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Kamis, 6 Februari 2025 | 14:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan kriminalisasi terkait penetapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), sebagai tersangka. KPK menilai tuduhan tersebut hanya berdasarkan asumsi dan tidak relevan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Dalil yang dibangun hanya berdasarkan asumsi yang tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini," ujar Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (6/2/2025).
Pernyataan KPK tersebut menanggapi argumen yang disampaikan tim kuasa hukum Hasto pada sidang sebelumnya (Rabu, 5/2/2025). Tim hukum Hasto menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya terjadi di waktu yang tidak tepat, yakni saat momentum Hari Raya Natal 2024, serta dinilai sebagai reaksi terhadap kritik yang dilontarkan Hasto terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo.
Kubu Hasto juga mempertanyakan kecepatan penetapan tersangka terhadap kliennya. KPK menanggapi argumen tersebut kurang tepat dan cenderung mengaburkan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum.
"Jika tidak hati-hati, argumen tersebut bisa membahayakan dan mengaburkan prinsip-prinsip hukum yang seharusnya dijunjung tinggi," tambah Iskandar.
KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menanggapi lebih lanjut tuduhan tersebut dan berharap hakim praperadilan dapat mempertimbangkan semua aspek secara bijaksana dalam putusan nanti.
Hasto Kristiyanto telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, serta perintangan penyidikan. Dalam petitum permohonannya, Hasto meminta hakim membatalkan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK, serta membatalkan surat perintah penyidikan yang menyertainya.
Selain itu, Hasto meminta agar larangan bepergian ke luar negeri yang diterapkan kepadanya dihentikan dan dinyatakan tidak sah. Dalam petitum permohonan yang terdaftar di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hasto meminta agar KPK mengembalikan keadaan semula dalam waktu 3x24 jam setelah putusan dibacakan.
KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI), seorang kolega Hasto, sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




