ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Optimistis Menang, KPK: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Harus Ditolak!

Kamis, 13 Februari 2025 | 14:43 WIB
IA
SM
Penulis: Ichsan Ali | Editor: SMR
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis akan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) atas penetapannya sebagai tersangka kasus Harun Masiku.

Sidang putusan atas praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sore ini dan dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto.

“KPK berharap hakim tunggal praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dapat secara objektif melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumentasi yang telah disajikan oleh Tim Biro Hukum KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).

KPK meyakini tidak ada celah untuk membebaskan Hasto Kristiyanto dari status tersangka.

“Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan, bahwa gugatan praperadilan yang diajukan saudara HK harus ditolak,” ujar Tessa.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto berharap hakim mengabulkan gugatan praperadilan diajukan kliennya. Mereka mengeklaim penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku oleh KPK tidak sah.

Baca Juga: KPK Yakin Bisa Menang Praperadilan Lawan Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya

"Kita sudah menyampaikan kesimpulan 81 halaman yang pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka Pak Hasto tidak sah, melanggar hukum, melanggar prosedur," kata kuasa hukum Hasto, Patra M Zen seusai sidang di PN Jaksel, Rabu (12/2/2025).

Patra beralasan penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan terlebih dahulu, baru dikumpulkan alat-alat buktinya. Menurutnya, hal itu tak semestinya dilakukan.

"Kedua, dalam pemeriksaan praperadilan kemarin, terbukti alat-alat bukti yang disampaikan oleh termohon in casu KPK adalah bukti-bukti yang dipergunakan untuk orang lain. Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan pada 2020," ungkap Patra.

Alasan selanjutnya karena penyidik tidak pernah melakukan sprindik serta proses penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon