Jadi Korban PHK, 6.660 Karyawan Sritex Kemasi Barang seusai Putusan Pailit
Kamis, 27 Februari 2025 | 23:35 WIB
Sukoharjo, Beritasatu.com – Menjelang hari terakhir bekerja, ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mulai mengemasi barang-barangnya. Keputusan ini mengikuti putusan pailit yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap Sritex.
Pantauan di lapangan menunjukkan, sejak pukul 15.00 WIB, para karyawan mulai meninggalkan tempat kerja mereka dengan membawa barang-barang yang sudah dikemas. Beberapa karyawan terlihat membawa bingkai foto, termasuk potret pendiri Sritex, Haji Lukminto serta beberapa kenangan yang dianggap penting bagi mereka.
Salah satu karyawan divisi garmen yang telah bekerja di Sritex selama 20 tahun, Sri Wiyani mengungkapkan ia sengaja membawa beberapa foto untuk dipajang di rumah sebagai kenang-kenangan.
"Banyak kenangan selama 20 tahun bekerja di sini, dari mendapatkan pasangan, punya anak, hingga anak-anak yang sudah sekolah," ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Namun, tidak semua karyawan merasa serupa. Suyoto, seorang karyawan divisi finishing yang telah bekerja selama 30 tahun, mengungkapkan kesedihannya dengan keputusan pailit yang dikeluarkan oleh kurator.
"Saya masih ada tanggungan pinjaman di BRI yang belum lunas, lalu tiba-tiba PHK. Itu sangat berat, apalagi saya masih memiliki cicilan rumah," katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Sritex terkait status pailit yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Perkara dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 tersebut diputus pada 18 November 2024.
Akibat keputusan tersebut, sekitar 6.660 karyawan telah mengisi surat pernyataan atau formulir putusan hubungan kerja (PHK) yang disampaikan oleh kurator.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




