ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hambat Lelang, Kurator Sritex Keberatan Kejagung Sita Mobil Perusahaan

Kamis, 10 Juli 2025 | 22:05 WIB
MI
WA
Penulis: Muhammad Iqbal Ikromi | Editor: WA
72 kendaraan Sritex disita Kejagung.
72 kendaraan Sritex disita Kejagung. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia)

Semarang, Beritasatu.com - Tim kurator dalam proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menyampaikan keberatan atas penyitaan sejumlah kendaraan milik perusahaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Aksi penyitaan yang disebut berlangsung secara tiba-tiba itu dinilai dapat menghambat proses lelang aset yang tengah disiapkan untuk membayar hak-hak buruh dan kreditur.

Denny Ardiansyah, salah satu kurator yang menangani perkara pailit Sritex, menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi jalannya penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

“Kami sifatnya tidak akan menghalang-halangi proses penyidikan. Kami menghormati proses hukumnya. Namun kami tetap memberikan suatu catatan keberatan dalam berita acara dan itu sudah dicatat di Kejaksaan Agung,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (10/7/2025).

Meskipun menyampaikan keberatan, Denny belum dapat menjabarkan alasan secara rinci. Ia hanya menegaskan kendaraan yang disita merupakan bagian dari boedel pailit, yakni aset yang telah terdaftar untuk proses pemberesan utang.

“Penyitaannya termasuk dadakan ya. Jadi kejaksaan datang, kemudian menyampaikan kepada kami akan melakukan proses penyitaan dan dari kami menghormati berjalannya proses pidana,” tambahnya.

Denny menyebut, penyitaan itu berdampak pada tertundanya proses lelang aset yang sebelumnya telah dijadwalkan. Kendaraan yang disita tidak dapat dilelang karena kini berada dalam penguasaan Kejagung.

“Masuk, masuk (kendaraan itu masuk boedel pailit). Kalau disita untuk saat ini kami lelang belum bisa dilaksanakan. Karena posisi barangnya kan dibawa Kejagung,” katanya.

Hingga kini, kurator juga belum memperoleh kepastian apakah kendaraan tersebut nantinya akan dikembalikan atau tidak. “Masih menunggu proses hukumnya,” lanjut Denny.

Meski demikian, proses appraisal aset oleh kantor jasa penilai publik (KJPP) tetap berjalan tanpa hambatan. Denny memastikan seluruh aset Sritex, baik yang bergerak maupun tidak, telah diidentifikasi. “Kalau appraisal tidak ada terkendala karena appraisal sudah berjalan, bahkan untuk barang-barangnya sudah semua teridentifikasi oleh KJPP,” jelasnya.

Terkait penyitaan ini, tim kurator juga tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum melalui praperadilan. “Kami masih mengkaji hal itu (praperadilan), Kami masih pertimbangan juga terkait dengan upaya hukum dan tentunya ini menjadi pembahasan bagi seluruh tim kurator ya. Kita perlu berpikir yang lebih komprehensif,” pungkasnya.

Sementara Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah, Nanang Setiyono, meminta Kejaksaan Agung tidak serta-merta menyita aset-aset yang sudah masuk dalam proses pailit Sritex.

Menurutnya, aset tersebut merupakan bagian dari hak buruh dan kreditor yang harus dilindungi.

“Kami juga hanya khawatir kalau nanti negara itu merebut aset pailit dari PT Sritex ini, maka yang terjadi, hak karyawan bisa-bisa tidak jadi terbayarkan atau terbayarkan tidak sepenuhnya, karena nilainya berkurang,” ujar Nanang, di Pengadilan Negeri Semarang.

Lebih lanjut dirinya menilai, langkah penyitaan aset yang dilakukan Kejagung justru berpotensi merugikan ribuan buruh yang telah resmi masuk dalam daftar tagihan tetap dalam sidang pailit.

Sebaiknya, lanjutnya, Kejagung menyasar aset-aset pribadi mantan bos Sritex atau perusahaan lain yang masih beroperasi dan masih terafiliasi.

“Kalau Kejaksaan Agung mau penegakan hukum dan juga mengembalikan kerugian negara ya sebaiknya jangan mengambil aset boedel pailit yang sudah ditetapkan pengadilan dan menjadi miliknya rakyat, menjadi miliknya buruh, menjadi miliknya kreditor,” tegasnya.

Nanang juga menyebut banyak aset yang disita Kejagung merupakan milik PT Sritex sebelum kasus tindak pidana korupsi terjadi.

Ia mencontohkan mobil-mobil yang menurut data dimiliki perusahaan sebelum 2018. Penyitaan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung di gudang PT Sritex II, Sukoharjo, Senin (7/7/2025).

Sebanyak 71 unit kendaraan disita dalam operasi tersebut, mulai dari Bentley, Lexus, Alphard, Mercy, hingga mobil operasional seperti Avanza dan Innova.

“Yang terlanjur sudah disita, kami mohon Kejaksaan Agung menelaah kembali, karena kalau kami lihat datanya, aset yang disita berupa mobil kemarin itu adalah aset yang dimiliki PT Sritex sebelum terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh bos Sritex,” pungkasnya.

Ia mendesak agar aset-aset tersebut dikembalikan ke kurator agar bisa dilelang dan hasilnya digunakan membayar hak-hak buruh dan kreditor lainnya.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon