ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR: Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Militerisme Orde Baru

Kamis, 13 Maret 2025 | 15:03 WIB
YP
SM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: SMR
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan revisi UU TNI tidak akan mengembalikan militerisme seperti era orde baru. Menurutnya perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu tetap akan menjunjung supremasi sipil.

"Prinsip besarnya panglima TNI menjamin bahwa supremasi sipil tetap harus diutamakan dalam negara demokrasi," ujar Utut seusai rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Utut mengatakan sebuah bangsa tidak akan bergerak mundur. Dia mencontohkan Rusia yang tak lagi menganut paham komunis, meskipun sejumlah generasi tua ingin kembali ke era komunis.

ADVERTISEMENT

"Saya minta maaf saya jauh lebih tua dari adik-adik (aktivis) sekalian, enggak ada yang bisa mengembalikan jarum jam. Di Soviet, yang tua-tua masih sebagian ingin kembali ke komunis, tetapi enggak bisa," tandas Utut. 

Utut menilai justru revisi UU TNI nantinya akan menjadi pagar agar militer tidak masuk lagi ke wilayah sipil, tetapi fokus pada bidang berkaitan dengan pertahanan. 

Karena itu, Utut mengatakan pihaknya terbuka dan sudah mengundang kelompok masyarakat sipil guna membahas revisi UU TNI. Menurut dia, ketakutan masyarakat mengenai hidup laginya militerisme ala orde baru. 

"Beberapa teman dari LSM kita semua sudah undang. Ada Setara, Imparsial, mereka takut akan kembalinya dwifungsi ABRI seperti zaman orba. Kalau hemat orang kayak saya, itu semua bisa dipagari melalui undang-undang," jelas politikus PDIP itu. 

Lebih lanjut, Utut mengungkapkan pembahasan revisi UU TNI akan dilakukan cermat. Hanya saja, Utut tidak memberikan kepastian lamanya waktu pembahasan revisi UU TNI tersebut.

"Kalau kita mengerjakan undang-undang itu harus saksama. Mulai dari konsep, ini kan kalau usia pensiun berkaitan dengan keuangan negara, kalau penambahan resminya kan lima. Tetapi kalau yang sebenernya sudah jalan itu kan hanya tambahan satu. Karena kalau di Bakamla dari dahulu selalu TNI AL, BNPB selalu di TNI AD, satu lagi di mana? Pokoknya ada lima itu, yang memang betul-betul baru di kelautan dan perikanan," pungkas Utut terkait revisi UU TNI. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

1 Tahun Prabowo-Gibran: Wajah Baru dan Arah Baru TNI

1 Tahun Prabowo-Gibran: Wajah Baru dan Arah Baru TNI

NASIONAL
Uji Formal UU TNI Ditolak, Wamenkum: Harus Dihormati

Uji Formal UU TNI Ditolak, Wamenkum: Harus Dihormati

NASIONAL
MK Tolak Uji Formal UU TNI, Ini Alasannya

MK Tolak Uji Formal UU TNI, Ini Alasannya

NASIONAL
MK Bacakan Putusan Uji Formal UU TNI pada Hari Ini

MK Bacakan Putusan Uji Formal UU TNI pada Hari Ini

NASIONAL
MK Tak Terima 5 Gugatan Uji Formil UU TNI, Pemohon Tak Sah

MK Tak Terima 5 Gugatan Uji Formil UU TNI, Pemohon Tak Sah

NASIONAL
Penggugat UU TNI Diintimidasi, Istana: Pemerintah Tidak Terganggu

Penggugat UU TNI Diintimidasi, Istana: Pemerintah Tidak Terganggu

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon