MK Tak Terima 5 Gugatan Uji Formil UU TNI, Pemohon Tak Sah
Kamis, 5 Juni 2025 | 13:42 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima lima permohonan uji formil atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI. Putusan ini diambil karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dikutip dari Antara pada Kamis (5/6/2025).
Kelima perkara yang ditolak MK, yaitu:
- Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025
- Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025
- Perkara Nomor 66/PUU-XXIII/2025
- Perkara Nomor 74/PUU-XXIII/2025
- Perkara Nomor 79/PUU-XXIII/2025
Tidak Tunjukkan Keterlibatan Aktif
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa sebagian besar pemohon adalah mahasiswa dan masyarakat sipil yang mengeklaim mengalami kerugian karena kesulitan mengakses informasi saat pembentukan UU TNI.
Namun mereka tidak mampu menunjukkan keterlibatan aktif dalam proses legislasi, seperti seminar, diskusi, atau pengajuan pendapat ke pembentuk UU.
“Mereka tidak memperkuat kedudukan hukum dengan uraian atau bukti mengenai upaya aktif dalam proses pembentukan UU tersebut,” kata Saldi Isra.
Klaim sebagai aktivis pun dianggap tidak cukup jika tidak didukung bukti kegiatan yang relevan.
“Tidak dikuatkan dengan uraian dan bukti mengenai aktivitas yang berkaitan dengan pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025,” imbuhnya.
Meski MK menyatakan dirinya berwenang mengadili dan permohonan masih dalam tenggat waktu, perkara-perkara ini tak bisa dilanjutkan karena kekosongan legal standing.
“Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut karena tidak ada kedudukan hukum,” kata Saldi Isra.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




