ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MK Tak Terima 5 Gugatan Uji Formil UU TNI, Pemohon Tak Sah

Kamis, 5 Juni 2025 | 13:42 WIB
HH
HH
Penulis: Harumbi Prastya Hidayahningrum | Editor: HP
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Google)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima lima permohonan uji formil atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI. Putusan ini diambil karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dikutip dari Antara pada Kamis (5/6/2025).

Kelima perkara yang ditolak MK, yaitu:

  • Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025
  • Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025
  • Perkara Nomor 66/PUU-XXIII/2025
  • Perkara Nomor 74/PUU-XXIII/2025
  • Perkara Nomor 79/PUU-XXIII/2025
ADVERTISEMENT

Tidak Tunjukkan Keterlibatan Aktif

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa sebagian besar pemohon adalah mahasiswa dan masyarakat sipil yang mengeklaim mengalami kerugian karena kesulitan mengakses informasi saat pembentukan UU TNI.

Namun mereka tidak mampu menunjukkan keterlibatan aktif dalam proses legislasi, seperti seminar, diskusi, atau pengajuan pendapat ke pembentuk UU.

“Mereka tidak memperkuat kedudukan hukum dengan uraian atau bukti mengenai upaya aktif dalam proses pembentukan UU tersebut,” kata Saldi Isra.

Klaim sebagai aktivis pun dianggap tidak cukup jika tidak didukung bukti kegiatan yang relevan.

“Tidak dikuatkan dengan uraian dan bukti mengenai aktivitas yang berkaitan dengan pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025,” imbuhnya.

Meski MK menyatakan dirinya berwenang mengadili dan permohonan masih dalam tenggat waktu, perkara-perkara ini tak bisa dilanjutkan karena kekosongan legal standing.

“Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut karena tidak ada kedudukan hukum,” kata Saldi Isra.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

NASIONAL
Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

NASIONAL
MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

NASIONAL
MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

NASIONAL
KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

NASIONAL
MK Tolak Uji Materi UU Polri Terkait Masa Jabatan Kapolri

MK Tolak Uji Materi UU Polri Terkait Masa Jabatan Kapolri

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon