ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:27 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Sidang pengucapan ketetapan dan putusan Mahkamah Konstitusi di aula sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Sidang pengucapan ketetapan dan putusan Mahkamah Konstitusi di aula sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026. (Antara/Laily Rahmawaty)

Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sidang pengucapan ketetapan Nomor 127/PUU-XXIV/2026 dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama hakim konstitusi lainnya di ruang sidang pleno Gedung I MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

“Terhadap permohonan 127/PUU-XXIV/2026, mahkamah telah menerima surat dari para pemohon perihal permohonan atau pencabutan penarikan dengan alasan dan seterusnya dianggap diucapkan,” kata Suhartoyo dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

Permohonan tersebut diajukan oleh ST Luthfia, Marina Aritonang, Edy Rudiyanto, Syamsul Jahidin, dan Eka Nurhayati.

Selain menerima surat pencabutan, MK juga telah melakukan konfirmasi dalam persidangan. Para pemohon membenarkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan tersebut.

Suhartoyo menjelaskan, rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 29 April 2026 menetapkan penarikan kembali permohonan tersebut beralasan menurut hukum. Para pemohon juga dinyatakan tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.

RPH selanjutnya memerintahkan panitera mencatat penarikan kembali permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) serta mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para pemohon.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali para pemohon. Menyatakan permohonan nomor 127/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ucap Suhartoyo.

Dalam persidangan sebelumnya, para pemohon mendalilkan sejumlah pasal dalam UU APBN 2026, yakni Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon menilai terdapat pelanggaran konstitusional dalam tata kelola program MBG, yayasan, dan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Para pemohon juga mendalilkan mengalami potensi kerugian sebagai warga negara karena pajak yang dibayarkan digunakan untuk membiayai program MBG tanpa pengawasan yang jelas.

Selain itu, pemohon menyoroti temuan di lapangan terkait penurunan kualitas makanan. Sebanyak 76% responden disebut menilai porsi makanan yang diterima anak-anak di sekolah tidak mencerminkan standar anggaran.

Pemohon juga menduga terdapat praktik pemotongan anggaran secara sistematis demi mengambil keuntungan sehingga kualitas gizi dikorbankan.

Saat ini, terdapat sedikitnya enam perkara serupa yang masih berproses di MK. Perkara tersebut masing-masing teregister dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, 55/PUU-XXIV/2026, 100/PUU-XXIV/2026, 130/PUU-XXIV/2026, dan 142/PUU-XXIV/2026.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon