ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:19 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Sidang pengucapan putusan perkara Nomor 87/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Sidang pengucapan putusan perkara Nomor 87/PUU-XXIV/2026 pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026. (Beritasatu.com/mkri.id)

Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima permohonan pengujian materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menyoal kuota internet hangus. Mahkamah menilai permohonan dalam perkara Nomor 87/PUU-XXIV/2026 tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan pemohon tidak menguraikan secara memadai alasan yang menunjukkan pertentangan norma Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dengan pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.

“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obscuur,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan hukum putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

ADVERTISEMENT

Mahkamah juga menilai pemohon tidak menjelaskan secara lengkap dasar kewenangan MK dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Pemohon hanya mencantumkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang MK, serta menambahkan kalimat “Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizen’s Constitutional Rights”.

Selain itu, pada bagian kedudukan hukum, pemohon hanya mencantumkan lima poin syarat kerugian hak konstitusional tanpa mengaitkannya dengan substansi kerugian yang dialami.

Pada bagian posita, pemohon juga dinilai tidak menguraikan secara memadai alasan yang menunjukkan pertentangan antara norma Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 dengan ketentuan dalam UUD 1945.

Permohonan tersebut diajukan oleh Rachmad Rofik. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, Rachmad menilai ketentuan kuota internet hangus melanggar hak konstitusional atas perlindungan hak milik pribadi sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945.

Menurut Rachmad, saat konsumen membeli paket data, telah terjadi perjanjian jual beli sehingga hak kepemilikan atas kapasitas data berpindah dari operator kepada konsumen. Karena itu, penghapusan sisa kuota yang telah dibayar dinilai sebagai bentuk penghilangan hak milik tanpa kompensasi.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) selama kartu prabayar masih aktif.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Polemik Kuota Internet Hangus, Begini Aturannya

Polemik Kuota Internet Hangus, Begini Aturannya

EKONOMI
Dugaan Kerugian Rp 63 T dari Kuota Internet Hangus, ATSI Buka Suara

Dugaan Kerugian Rp 63 T dari Kuota Internet Hangus, ATSI Buka Suara

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon