ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Penggugat UU TNI Diintimidasi, Istana: Pemerintah Tidak Terganggu

Selasa, 27 Mei 2025 | 07:00 WIB
CS
DM
Penulis: Celvin Moniaga Sipahutar | Editor: DM
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi angkat bicara soal dugaan intimidasi terhadap tiga mahasiswa UII yang diancam OTK sesuai mendaftarkan gugatan UU TNI ke MK.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi angkat bicara soal dugaan intimidasi terhadap tiga mahasiswa UII yang diancam OTK sesuai mendaftarkan gugatan UU TNI ke MK. (Istimewa/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah menegaskan tak merasa terganggu oleh gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi tersebut diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII).

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi sebagai respons atas dugaan intimidasi terhadap tiga mahasiswa UII penggugat UU tersebut.

“Pemerintah sama sekali tidak terganggu oleh masyarakat, kelompok akademisi, atau mahasiswa yang menjalankan tugas konstitusionalnya. Itu hak mereka dan dijamin oleh konstitusi,” tegas Hasan di Jakarta, Senin (26/5/2025).

ADVERTISEMENT

3 Mahasiswa UII Diduga Diintimidasi OTK

Sebanyak tiga mahasiswa FH UII, yakni Arung, Handika, dan Irsyad, yang menjadi pemohon uji formil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, mengaku diintimidasi setelah mendaftarkan gugatan ke MK.

Kediaman mereka didatangi orang tak dikenal (OTK) yang mencoba menggali informasi pribadi setelah mengajukan gugatan ke MK terkait UU TNI. Bahkan, aparat militer disebut mendatangi kantor desa untuk meminta salinan kartu keluarga mereka.

Insiden ini memicu kekhawatiran akan keselamatan para mahasiswa tersebut.

Pemerintah Kecam Intimidasi dan Minta Kasus Dilaporkan

Hasan menegaskan segala tindakan hukum yang dilakukan masyarakat dalam koridor konstitusi adalah dilindungi negara. Ia juga menekankan pentingnya melaporkan dugaan intimidasi agar bisa ditindaklanjuti secara hukum.

“Dugaan-dugaan yang ada sebaiknya dilaporkan ke pihak berwajib. Supaya terang siapa yang melakukan, apa motifnya, dan apakah ada kaitan langsung dengan aktivitas konstitusional mereka atau tidak,” jelas Hasan.

Uji Formil UU TNI Jadi Sorotan Publik

Gugatan uji formil terhadap UU TNI yang baru diteken Presiden Prabowo Subianto memicu perdebatan publik, terutama karena aturan tersebut dinilai membuka ruang penempatan militer aktif pada jabatan sipil.

Namun, pemerintah menegaskan pembentukan UU, terutama UU TNI, merupakan bagian dari tugas konstitusional eksekutif dan legislatif, dan gugatan dari masyarakat juga merupakan bagian dari demokrasi yang sehat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

1 Tahun Prabowo-Gibran: Wajah Baru dan Arah Baru TNI

1 Tahun Prabowo-Gibran: Wajah Baru dan Arah Baru TNI

NASIONAL
Uji Formal UU TNI Ditolak, Wamenkum: Harus Dihormati

Uji Formal UU TNI Ditolak, Wamenkum: Harus Dihormati

NASIONAL
MK Tolak Uji Formal UU TNI, Ini Alasannya

MK Tolak Uji Formal UU TNI, Ini Alasannya

NASIONAL
MK Bacakan Putusan Uji Formal UU TNI pada Hari Ini

MK Bacakan Putusan Uji Formal UU TNI pada Hari Ini

NASIONAL
MK Tak Terima 5 Gugatan Uji Formil UU TNI, Pemohon Tak Sah

MK Tak Terima 5 Gugatan Uji Formil UU TNI, Pemohon Tak Sah

NASIONAL
Ketua DPR Minta Polisi Usut Kasus Intimidasi Mahasiswa UII

Ketua DPR Minta Polisi Usut Kasus Intimidasi Mahasiswa UII

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon