ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Uji Formal UU TNI Ditolak, Wamenkum: Harus Dihormati

Rabu, 17 September 2025 | 20:09 WIB
IO
IC
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: CAH
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (ANTARA)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Eddy hanya berkomentar singkat terkait putusan MK tersebut. Kata dia, keputusan tersebut harus dihormati semua pihak.

Dia lantas menyinggung asas res judicata pro veritate habetur yang bermakna putusan hakim itu harus dianggap benar yang tidak bisa dipersalahkan.

ADVERTISEMENT

"Putusan pengadilan itu harus dianggap benar dan harus dihormati, itu saja. Terima kasih," katanya kepada wartawan di kompleks DPR/MPR pada Rabu (17/9/2025).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Majelis Hakim menilai seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan.

Permohonan ini diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, KontraS, dan aktivis Inayah WD Rahman dalam perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025. “Menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

1 Tahun Prabowo-Gibran: Wajah Baru dan Arah Baru TNI

1 Tahun Prabowo-Gibran: Wajah Baru dan Arah Baru TNI

NASIONAL
MK Tolak Uji Formal UU TNI, Ini Alasannya

MK Tolak Uji Formal UU TNI, Ini Alasannya

NASIONAL
MK Bacakan Putusan Uji Formal UU TNI pada Hari Ini

MK Bacakan Putusan Uji Formal UU TNI pada Hari Ini

NASIONAL
MK Tak Terima 5 Gugatan Uji Formil UU TNI, Pemohon Tak Sah

MK Tak Terima 5 Gugatan Uji Formil UU TNI, Pemohon Tak Sah

NASIONAL
Penggugat UU TNI Diintimidasi, Istana: Pemerintah Tidak Terganggu

Penggugat UU TNI Diintimidasi, Istana: Pemerintah Tidak Terganggu

NASIONAL
Ketua DPR Minta Polisi Usut Kasus Intimidasi Mahasiswa UII

Ketua DPR Minta Polisi Usut Kasus Intimidasi Mahasiswa UII

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon