Uji Formal UU TNI Ditolak, Wamenkum: Harus Dihormati
Rabu, 17 September 2025 | 20:09 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Eddy hanya berkomentar singkat terkait putusan MK tersebut. Kata dia, keputusan tersebut harus dihormati semua pihak.
Dia lantas menyinggung asas res judicata pro veritate habetur yang bermakna putusan hakim itu harus dianggap benar yang tidak bisa dipersalahkan.
"Putusan pengadilan itu harus dianggap benar dan harus dihormati, itu saja. Terima kasih," katanya kepada wartawan di kompleks DPR/MPR pada Rabu (17/9/2025).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Majelis Hakim menilai seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan.
Permohonan ini diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, KontraS, dan aktivis Inayah WD Rahman dalam perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025. “Menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




