ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Panggil Windy Idol Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA

Kamis, 24 April 2025 | 11:41 WIB
MR
SM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: SMR
Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol seusai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap di MA di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 19 September 2023.
Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol seusai diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap di MA di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 19 September 2023. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil penyanyi Windy “Idol” Yunita Bastari Usman (WY) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama WY," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap wiraswasta Rinaldo Septariando B sebagai saksi kasus pencucian uang Hasbi Hasan. Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk mendalami kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami dalam pemeriksaan Windy Idol dan Rinaldo. Hasilnya dapat disampaikan ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

Hasbi Hasan masih berstatus terpidana setelah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam pengurusan perkara di MA. 

Selain kasus suap, Hasbi Hasan juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencucian uang.

Sebelumnya, Windy Idol telah menjalani pemeriksaan KPK pada Selasa (26/3/2024). Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.

Seusai pemeriksaan, Windy Idol mengaku dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut dan menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP. 

"Iya seperti yang dibicarakan saja. Sudah (terima SPDP)," kata Windy di gedung KPK, Jakarta.

Diungkapkan Windy Idol, dirinya sudah menerima SPDP sejak Januari 2024 lalu. Hanya saja, untuk pemeriksaan kali ini, dia mengaku kapasitasnya masih sebagai saksi. 

Di lain sisi, Windy mengeklaim dirinya tidak tahu-menahu soal dasar dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus TPPU Hasbi Hasan. Dia hanya menyampaikan harapan agar proses hukum yang tengah dihadapinya dapat berjalan dengan lancar.

"Saya enggak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya. Ya semoga ini sih maksudnya bisa berjalan lancar baik-baik saja, terus cepat beres," ujar Windy Idol.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Diperiksa KPK 8 Jam, Windy Idol Dicecar 100 Pertanyaan Soal TPPU di MA

Diperiksa KPK 8 Jam, Windy Idol Dicecar 100 Pertanyaan Soal TPPU di MA

NASIONAL
Windy Idol Dipanggil KPK Lagi Terkait Pencucian Uang Eks Sekretaris MA

Windy Idol Dipanggil KPK Lagi Terkait Pencucian Uang Eks Sekretaris MA

NASIONAL
Kasus TPPU di Mahkamah Agung, Windy Idol Kembali Dipanggil KPK

Kasus TPPU di Mahkamah Agung, Windy Idol Kembali Dipanggil KPK

NASIONAL
Diperiksa KPK, Ini Profil Windy Idol yang Terseret Kasus Dugaan TPPU

Diperiksa KPK, Ini Profil Windy Idol yang Terseret Kasus Dugaan TPPU

LIFESTYLE
Air Mata Windy Idol Tak Terbendung Seusai Jalani Pemeriksaan KPK

Air Mata Windy Idol Tak Terbendung Seusai Jalani Pemeriksaan KPK

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT