ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kritik Pemerintah Tak Bisa Dipidana

Rabu, 7 Mei 2025 | 11:37 WIB
MF
MF
Penulis: Muhammad Firman | Editor: MF
UU ITE tak berlaku bagi institusi, jamin kebebasan rakyat secara sah dan bertanggung jawab.
UU ITE tak berlaku bagi institusi, jamin kebebasan rakyat secara sah dan bertanggung jawab. (Beritasatu.com/Addin Anugrah Siwi)

Jakarta, Beritasatu.com - Kritik pemerintah tak bisa dipidana. Inilah inti dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menarik perhatian luas. Pada Selasa (29/4/2025), putusan MK ini tertuang dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku untuk lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, serta kelompok dengan identitas tertentu.

Putusan ini menjadi sorotan karena menyangkut langsung kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap kritik terhadap institusi negara atau kelompok nonindividu lainnya.

Isi Putusan MK Terkait UU ITE

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, MK menegaskan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE harus dimaknai sebagai individu atau perseorangan.

ADVERTISEMENT

Artinya, pasal tersebut tidak dapat digunakan untuk menjerat seseorang yang dianggap menghina atau mencemarkan nama baik lembaga negara atau institusi lainnya.

Dengan putusan ini, ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak bisa digunakan untuk melaporkan pihak-pihak yang menyampaikan kritik terhadap lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, serta kelompok yang memiliki identitas tertentu.

Pasal-pasal yang Digugat dan Dimenangkan

Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan respons atas uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU ITE yang diajukan oleh aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Dari empat pasal yang digugat, MK mengabulkan sebagian permohonan, terutama yang berkaitan dengan objek hukum dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Bunyi Pasal-pasal yang Digugat:

1. Pasal 27A

“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”.

2. Pasal 45 ayat (4)

“Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400.000.000”.

3. Pasal 28 ayat (2)

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik”.

4. Pasal 45A ayat (2)

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000”.

MK menekankan pentingnya pembatasan makna pasal-pasal tersebut untuk mencegah kriminalisasi terhadap kritik pemerintah yang sah. Hal ini penting agar hukum tidak disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi.

Penegasan MK soal Batasan Penegakan UU ITE

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penegakan UU ITE harus dilakukan secara proporsional dan objektif. Kritik, satire, atau ekspresi netral yang tidak ditujukan untuk menyebarkan kebencian tidak boleh dijerat hukum hanya karena dianggap menyinggung suatu pihak.

Informasi elektronik yang bisa dikenai sanksi pidana adalah yang secara nyata memuat ajakan atau penyebaran kebencian berdasarkan identitas tertentu, dilakukan secara sengaja, di depan umum, serta berpotensi menimbulkan diskriminasi atau kekerasan.

Respons Polri dan Pemerintah

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap menyesuaikan diri dengan putusan MK. Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri tunduk pada putusan MK sebagai bentuk pelindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK yang merupakan aturan berlaku untuk memberikan pelindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutif dari Antara, Rabu (7/4/2025).

Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta agar kebebasan berpendapat tetap dijalankan dengan rasa tanggung jawab demi menghormati pihak lain. Ia menyebut bahwa kebebasan berpendapat yang terjadi selama ini juga dilindungi oleh UUD 1945.

"Keputusan MK yang kemudian dianggap ini merupakan kabar baik terhadap kebebasan berpendapat. Maka, menurut kami yang terpenting adalah bahwa kita semua memahami selama ini kebebasan berpendapat tersebut juga sudah terjadi dan juga dilindungi oleh Undang-Undang Dasar," kata Prasetyo.

Pandangan DPR: Kritik adalah Vitamin Demokrasi

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid, menilai putusan MK ini sebagai tonggak penting dalam memperkuat kebebasan berekspresi. Ia menegaskan bahwa kritik tidak bisa dipidana hanya karena memicu kegaduhan atau perdebatan di media sosial.

"Kritik itu seperti vitamin. Mungkin terasa pahit, tetapi justru itulah yang menyehatkan demokrasi," kata Kholid. Ia menambahkan bahwa putusan ini merawat nilai-nilai substantif dari demokrasi.

Putusan MK menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan kebebasan berekspresi. Kini, kritik pemerintah bukan lagi hal yang dapat dijadikan alasan pemidanaan dengan dalih pencemaran nama baik dalam UU ITE.

Meski demikian, masyarakat tetap perlu berhati-hati dalam menyampaikan pendapat. Kritik yang disampaikan hendaknya konstruktif dan tidak mengandung unsur kebencian. Dengan perlindungan hukum ini, mari kita jadikan kritik pemerintah sebagai upaya bersama untuk memperkuat demokrasi di era digital.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bantah Ada Intimidasi, Dudung Tegaskan Prabowo Terbuka Dikritik

Bantah Ada Intimidasi, Dudung Tegaskan Prabowo Terbuka Dikritik

NASIONAL
Habiburokhman: Kritik Membangun Akan Ditindaklanjuti Pemerintah

Habiburokhman: Kritik Membangun Akan Ditindaklanjuti Pemerintah

NASIONAL
Diserang Buzzer karena Kritik Pemerintah, Mega Salsabillah Tak Gentar

Diserang Buzzer karena Kritik Pemerintah, Mega Salsabillah Tak Gentar

BANTEN
Gus Imin: PKB dan Demokrasi Butuh Kritik, Itu Vitamin Politik

Gus Imin: PKB dan Demokrasi Butuh Kritik, Itu Vitamin Politik

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon