Kritik Pemerintah Tak Bisa Dipidana
Rabu, 7 Mei 2025 | 11:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kritik pemerintah tak bisa dipidana. Inilah inti dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menarik perhatian luas. Pada Selasa (29/4/2025), putusan MK ini tertuang dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku untuk lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, serta kelompok dengan identitas tertentu.
Putusan ini menjadi sorotan karena menyangkut langsung kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap kritik terhadap institusi negara atau kelompok nonindividu lainnya.
Isi Putusan MK Terkait UU ITE
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, MK menegaskan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE harus dimaknai sebagai individu atau perseorangan.
Artinya, pasal tersebut tidak dapat digunakan untuk menjerat seseorang yang dianggap menghina atau mencemarkan nama baik lembaga negara atau institusi lainnya.
Dengan putusan ini, ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak bisa digunakan untuk melaporkan pihak-pihak yang menyampaikan kritik terhadap lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, serta kelompok yang memiliki identitas tertentu.
Pasal-pasal yang Digugat dan Dimenangkan
Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan respons atas uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU ITE yang diajukan oleh aktivis lingkungan Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
Dari empat pasal yang digugat, MK mengabulkan sebagian permohonan, terutama yang berkaitan dengan objek hukum dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Bunyi Pasal-pasal yang Digugat:
1. Pasal 27A
“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”.
2. Pasal 45 ayat (4)
“Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400.000.000”.
3. Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik”.
4. Pasal 45A ayat (2)
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000”.
MK menekankan pentingnya pembatasan makna pasal-pasal tersebut untuk mencegah kriminalisasi terhadap kritik pemerintah yang sah. Hal ini penting agar hukum tidak disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi.
Penegasan MK soal Batasan Penegakan UU ITE
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penegakan UU ITE harus dilakukan secara proporsional dan objektif. Kritik, satire, atau ekspresi netral yang tidak ditujukan untuk menyebarkan kebencian tidak boleh dijerat hukum hanya karena dianggap menyinggung suatu pihak.
Informasi elektronik yang bisa dikenai sanksi pidana adalah yang secara nyata memuat ajakan atau penyebaran kebencian berdasarkan identitas tertentu, dilakukan secara sengaja, di depan umum, serta berpotensi menimbulkan diskriminasi atau kekerasan.
Respons Polri dan Pemerintah
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap menyesuaikan diri dengan putusan MK. Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri tunduk pada putusan MK sebagai bentuk pelindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK yang merupakan aturan berlaku untuk memberikan pelindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutif dari Antara, Rabu (7/4/2025).
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta agar kebebasan berpendapat tetap dijalankan dengan rasa tanggung jawab demi menghormati pihak lain. Ia menyebut bahwa kebebasan berpendapat yang terjadi selama ini juga dilindungi oleh UUD 1945.
"Keputusan MK yang kemudian dianggap ini merupakan kabar baik terhadap kebebasan berpendapat. Maka, menurut kami yang terpenting adalah bahwa kita semua memahami selama ini kebebasan berpendapat tersebut juga sudah terjadi dan juga dilindungi oleh Undang-Undang Dasar," kata Prasetyo.
Pandangan DPR: Kritik adalah Vitamin Demokrasi
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid, menilai putusan MK ini sebagai tonggak penting dalam memperkuat kebebasan berekspresi. Ia menegaskan bahwa kritik tidak bisa dipidana hanya karena memicu kegaduhan atau perdebatan di media sosial.
"Kritik itu seperti vitamin. Mungkin terasa pahit, tetapi justru itulah yang menyehatkan demokrasi," kata Kholid. Ia menambahkan bahwa putusan ini merawat nilai-nilai substantif dari demokrasi.
Putusan MK menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan kebebasan berekspresi. Kini, kritik pemerintah bukan lagi hal yang dapat dijadikan alasan pemidanaan dengan dalih pencemaran nama baik dalam UU ITE.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu berhati-hati dalam menyampaikan pendapat. Kritik yang disampaikan hendaknya konstruktif dan tidak mengandung unsur kebencian. Dengan perlindungan hukum ini, mari kita jadikan kritik pemerintah sebagai upaya bersama untuk memperkuat demokrasi di era digital.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




