ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Soroti 2 Pasal Bermasalah dalam UU BUMN 2025

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:43 WIB
YP
R
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: RZL
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Antara/Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menyambut baik langkah warga negara yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPK telah mengkaji substansi UU tersebut, khususnya terkait potensi pelemahan kewenangan lembaga antirasuah, dan menyoroti dua pasal yang dinilai bertentangan dengan regulasi sebelumnya.

“KPK menyambut baik langkah tersebut karena merupakan hak konstitusional warga negara. Kami juga menegaskan posisi KPK terkait dampak UU Nomor 1 Tahun 2025 terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan kami,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025).

Salah satu pasal yang disoroti adalah Pasal 9G, yang menyatakan jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Menurut Budi, ketentuan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

ADVERTISEMENT

“KPK memandang UU 28/1999 merupakan hukum administrasi yang mengatur secara khusus tentang penyelenggara negara dalam rangka pencegahan korupsi. Oleh karena itu, kami tetap menganggap direksi, komisaris, dan pengawas BUMN sebagai penyelenggara negara,” tegasnya.

Konsekuensinya, menurut Budi, para pejabat BUMN tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK.

Pasal lain yang dipermasalahkan adalah Pasal 4B UU BUMN, yang menyebutkan keuntungan atau kerugian BUMN adalah keuntungan atau kerugian BUMN semata. Budi menilai ketentuan ini bertentangan dengan putusan MK yang menyatakan keuangan negara yang dipisahkan—seperti yang dikelola oleh BUMN—tetap merupakan bagian dari keuangan negara.

“Putusan MK dengan tegas menyatakan meski dipisahkan, keuangan BUMN tetap tergolong sebagai keuangan negara. Karena itu, penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian tetap dapat ditindak oleh KPK,” jelasnya.

Budi menegaskan KPK tetap dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN. Penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen KPK dalam mendorong tata kelola yang baik dan transparan di BUMN.

“Penegakan hukum oleh KPK terhadap BUMN adalah bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan korupsi dan penerapan prinsip good corporate governance demi kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Sementara itu, dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Abu Rizal Biladina dan Bima Surya, mengajukan permohonan uji formil terhadap UU BUMN 2025 ke MK. Dalam perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025, mereka menilai pembentukan UU tersebut tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna sejak proses awal.

“Pengesahan UU BUMN ini tidak melalui partisipasi publik yang memadai, sehingga tidak memenuhi prinsip meaningful participation sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata kuasa hukum pemohon, Nicholas Indra Cyrill Kataren, dalam sidang pendahuluan di MK pada Kamis (8/5/2025).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon