Hasto Klaim Perintah Partai, Ahli Pidana: Harus Dipertanggungjawabkan
Kamis, 5 Juni 2025 | 15:05 WIB
Akbar mengingatkan suatu tindakan tetap memiliki konsekuensi pidana jika bertentangan dengan hukum, meskipun dianggap sebagai perintah organisasi.
"Ketika pun dianggap sebagai perintah dari organisasi tetapi perintah tersebut bersifat melawan hukum maka tetap harus ada konsekuensi hukum di dalamnya," jelas dia.
Hanya saja, kata Akbar, perlu dipastikan, apakah benar perbuatan pidana yang didakwakan kepada Hasto benar-benar atas nama partai atau murni inisiatif pribadi, tanpa sepengetahuan partai. Pasalnya, partai juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana jika melakukan diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menegaskan kliennya tidak pernah memberikan arahan atau perintah terkait penggunaan dana dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Hal ini disampaikan Febri merespons keterangan eks kader PDIP, Saeful Bahri yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




