ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hasto Klaim Perintah Partai, Ahli Pidana: Harus Dipertanggungjawabkan

Kamis, 5 Juni 2025 | 15:05 WIB
YP
IC
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: CAH
Ahli Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar dalam sidang dengan terdakwa Hasto Kristoyanto di di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada hari ini, Kamis 5 Juni 2025.
Ahli Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar dalam sidang dengan terdakwa Hasto Kristoyanto di di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada hari ini, Kamis 5 Juni 2025. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Ahli Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menegaskan klaim Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal perintah partai dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR terpilih Harun Masiku, tetap harus dipertanggungjawabkan secara pidana.

Menurut Akbar, setiap perbuatan melawan hukum harus dimintai pertanggungjawaban pidana, meskipun diklaim merupakan perintah partai atau organisasi tertentu.

Hal ini disampaikan Akbar dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada hari ini, Kamis (5/6/2025). 

ADVERTISEMENT

Awalnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta pandangan ahli soal bagaimana pertanggungjawaban pidana diberlakukan apabila seorang pelaku mengeklaim tindakannya sebagai bagian dari tugas organisasi tetapi tidak disertai dengan surat perintah resmi. 

Padahal, kata jaksa, perintah tersebut diberikan oleh salah satu pengurus organisasi, dan tindakan yang dilakukan tergolong sebagai perbuatan melawan hukum, seperti tindak pidana suap.

"Apakah pertanggungjawaban pidana bisa diarahkan kepada pengurus organisasi yang memberi perintah, meskipun tidak ada surat tugas resmi dari organisasi?" tanya jaksa dalam sidang tersebut.

Akbar menilai pertanggungjawaban pidana perlu dilihat dari perbuatan yang bersangkutan masuk kategori perbuatan melawan hukum atau tidak. Menurut dia, hal tersebut menjadi tolak ukur, bukan perintah atau surat perintah dari instansi, organisasi atau partai.

"Ketika suatu perintah bersifat melawan hukum, maka tetap tidak boleh dilakukan, baik ada surat tugas maupun tidak," kata Akbar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

Usulan Ambang Batas Parlemen, Hasto: Tiap Partai Punya Kepentingan

NASIONAL
Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

Peringati May Day, Hasto Ajak Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Ekonomi

NASIONAL
Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

Hasto Kristiyanto dan Rano Karno Kompak Hadiri Perayaan Hari Buruh

NASIONAL
MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

MK Putus Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi

NASIONAL
PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

PDIP: Kirim Pasukan ke Gaza Harus lewat PBB

NASIONAL
Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

Hasto Kristiyanto: Politik Harus Jadi Strategi Kebudayaan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon