ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Cegah Gugatan, Pemerintah Diminta Sahkan Status 4 Pulau di Aceh

Rabu, 18 Juni 2025 | 17:03 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Ketua Umum Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) Muslim Armas.
Ketua Umum Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) Muslim Armas. (Istimewa/Tamaniskandarmuda.org)

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah diminta membuat payung hukum yang mengikat, seperti peraturan menteri dalam negeri, terkait empat pulau yang bersengketa dikembalikan ke Aceh. Hal itu agar tidak menimbulkan polemik lagi di masa mendatang.

“Sepertinya perlu dibuatkan payung hukum yang menegaskan empat pulau itu menjadi bagian dari wilayah administrasi Aceh sehingga tidak ribut lagi di masa yang akan datang,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) Muslim Armas di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Menurutnya, jika tidak ada payung hukum yang kuat, maka akan membuka lagi potensi gugatan atau saling klaim terhadap kepemilikan keempat pulau di masa mendatang.

ADVERTISEMENT

PPTIM sebagai induk organisasi paguyuban masyarakat Aceh di Jakarta mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan mengembalikan empat pulau yang bersengketa dengan Sumatera Utara ke Aceh. 

Keempat pulau itu, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“PPTIM atas nama masyarakat Aceh yang ada di perantauan mengapresiasi kepada Presiden Prabowo yang sudah mendengar berbagai masukan dari masyarakat yang berkembang selama ini bahwa keempat pulau itu memang milik Aceh,” ujar Muslim.

Muslim memuji sikap Prabowo yang masih sempat memimpin rapat terbatas penyelesaian masalah empat pulau itu di tengah perjalanan kunjungan kerja ke luar negeri.

Muslim berharap dengan adanya keputusan Prabowo yang mengembalikan keempat pulau itu dalam wilayah administrasi Aceh, maka tidak ada polemik antara Aceh dan Sumatera Utara.

“Aceh dan Sumatera Utara provinsi bertetangga. Banyak warga Aceh yang tinggal di Sumatera Utara dan banyak juga warga Sumut tinggal di Aceh, jadi tidak perlu ada ribut-ribut. Aceh dan Sumatera Utara saling bersaudara. Ini bukan ajang rebut-rebutan pulau, jadi semua pihak harus legawa menerima keputusan presiden,” ujarnya.

Perlu Permendagri Pengembalian 4 Pulau ke Aceh

Sebelumnya,  Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan keputusan Presiden Prabowo Subianto mengembalikan empat pulau sengketa ke Aceh harus dicantumkan dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri). 

Menurut Yusril, hal itu penting agar memiliki kepastian payung hukum yang mengikat sekaligus mengantisipasi munculnya polemik serupa terkait sengketa kepemilikan pulau antara Aceh dan Sumatera Utara di masa mendatang.

“Keputusan tegas dan tepat yang telah diambil Presiden Prabowo harus dituangkan dalam peraturan menteri dalam negeri tentang tapal batas antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, serta antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah,” ujar Yusril dalam program Beritasatu Utama di Beritasatu TV, Selasa, (17/6/2025).

Yusril menjelaskan permendagri terkait pengembalian wilayah administrasi keempat pulau itu sangat penting untuk memberikan landasan hukum yang mengikat secara nasional, sekaligus menutup ruang sengketa lebih lanjut. 

“Jika sudah menjadi peraturan, maka itu akan mengikat semua pihak. Kalau masih ada yang keberatan, jalur satu-satunya, adalah judicial review ke Mahkamah Agung. Tidak bisa digugat secara perdata karena ini bukan keputusan administratif biasa,” ujar pakar hukum tata negara itu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kunjungi 4 Pulau yang Dikembalikan ke Aceh, Komeng: Semoga Makin Uhuy!

Kunjungi 4 Pulau yang Dikembalikan ke Aceh, Komeng: Semoga Makin Uhuy!

NASIONAL
Puan Apresiasi Prabowo Tuntaskan Isu Raja Ampat dan Pulau Aceh

Puan Apresiasi Prabowo Tuntaskan Isu Raja Ampat dan Pulau Aceh

NASIONAL
Mendagri Terbitkan Keputusan Baru Tegaskan 4 Pulau Sah Milik Aceh

Mendagri Terbitkan Keputusan Baru Tegaskan 4 Pulau Sah Milik Aceh

NASIONAL
4 Pulau Sengketa Kembali ke Aceh, Yusril: Harus Dibuat Permendagri!

4 Pulau Sengketa Kembali ke Aceh, Yusril: Harus Dibuat Permendagri!

NASIONAL
Isu Politik-Hukum Terkini:Prabowo Kembalikan 4 Pulau Sengketa ke Aceh

Isu Politik-Hukum Terkini:Prabowo Kembalikan 4 Pulau Sengketa ke Aceh

NASIONAL
Status 4 Pulau Aceh Berubah Buah Pemuktahiran Data Wilayah

Status 4 Pulau Aceh Berubah Buah Pemuktahiran Data Wilayah

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon