ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Blak-blakan Soal Ukuran Rumah Subsidi, Maruarar: Tanah di Kota Mahal

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:59 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, akhirnya angkat bicara terkait wacana perubahan ukuran minimum rumah subsidi. Ia menyebut mahalnya harga tanah jadi tantangan pembangunan di wilayah perkotaan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, akhirnya angkat bicara terkait wacana perubahan ukuran minimum rumah subsidi. Ia menyebut mahalnya harga tanah jadi tantangan pembangunan di wilayah perkotaan. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, akhirnya angkat bicara terkait wacana perubahan ukuran minimum rumah subsidi. Ia menegaskan belum ada keputusan final dari kementeriannya mengenai desain rumah subsidi terbaru.

Menurut Maruarar, persoalan utama dalam pembangunan rumah subsidi di wilayah perkotaan adalah tingginya harga tanah. Inilah yang membuat rumah subsidi selama ini sulit ditemukan di kota-kota besar, seperti Jakarta atau Bandung.

"Enggak ada rumah subsidi di Jakarta, di Bandung juga enggak ada. Kenapa? Karena harga tanah mahal," ujar Maruarar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

ADVERTISEMENT

Maruarar menjelaskan, pihaknya telah membuka ruang dialog dengan sejumlah pengusaha properti terkait desain rumah subsidi di kawasan perkotaan. Beberapa dari mereka bahkan telah menyediakan rumah contoh untuk dikaji.

“Ada pengusaha yang menyampaikan pendapat dan memberikan rumah contoh. Namun, sampai sekarang belum ada keputusan dari kementerian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Maruarar yang akrab disapa Ara menyampaikan pemerintah juga menyerap aspirasi dari masyarakat, khususnya kalangan generasi milenial yang ingin memiliki hunian di dekat pusat kota.

Menurutnya, banyak anak muda yang lebih mengutamakan lokasi yang strategis dan layak huni, meskipun rumah yang dimiliki berukuran kecil.

“Saya dengar juga dari mereka, yang paling penting tempatnya layak, tidak kumuh. Tidak usah terlalu besar juga tidak apa-apa. Kita dorong wacana ini ke publik,” kata Maruarar.

Isu ini mencuat setelah rencana pemerintah mengusulkan ukuran rumah subsidi hanya 18 meter persegi di lahan seluas 25 meter persegi menuai kritik dari sejumlah pihak.

Salah satunya datang dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) yang menyarankan agar luas minimum rumah subsidi tetap 36 meter persegi, sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman Nomor 403 Tahun 2002.

Polemik ini mencerminkan pentingnya sinergi antara kebutuhan masyarakat, keterbatasan lahan, serta aspek teknis dalam merancang kebijakan perumahan nasional yang inklusif.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pemerintah Siapkan Tenor KPR Super-Panjang hingga 40 Tahun

Pemerintah Siapkan Tenor KPR Super-Panjang hingga 40 Tahun

EKONOMI
Pemerintah Targetkan Perbaikan 30.000 Rumah Tak Layak Huni di Jateng

Pemerintah Targetkan Perbaikan 30.000 Rumah Tak Layak Huni di Jateng

JAWA TENGAH
Himperra Usul Harga Rumah Subsidi Naik Imbas Lonjakan Biaya Material

Himperra Usul Harga Rumah Subsidi Naik Imbas Lonjakan Biaya Material

EKONOMI
PPN Ditanggung Pemerintah Jadi Angin Segar Sektor Perumahan

PPN Ditanggung Pemerintah Jadi Angin Segar Sektor Perumahan

EKONOMI
90,55 Persen Anggaran Kementerian PKP untuk Bangun Rumah Rakyat

90,55 Persen Anggaran Kementerian PKP untuk Bangun Rumah Rakyat

EKONOMI
KUR Perumahan Tembus Rp 14 Triliun

KUR Perumahan Tembus Rp 14 Triliun

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon