ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Zarof Divonis 16 Tahun, DPR Desak Uang TPPU Segera Diusut

Jumat, 20 Juni 2025 | 03:30 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Adang Daradjatun menyoroti vonis 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Adang mendesak agar aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan Zarof tetap diburu hingga tuntas.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Adang Daradjatun menyoroti vonis 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Adang mendesak agar aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan Zarof tetap diburu hingga tuntas. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Adang Daradjatun menyoroti vonis 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Adang mendesak agar aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan Zarof tetap diburu hingga tuntas.

“Yang saya harapkan pencucian uangnya diuber lagi. Cari tuh duit sampai di mana, sekian triliun itu usahakan bisa diambil kembali untuk bangsa dan negara,” kata Adang kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Meski enggan menilai apakah vonis 16 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah sesuai atau belum, Adang menekankan pembuktian adalah ranah pengadilan. Ia memilih fokus pada upaya penelusuran dana TPPU yang belum diungkap secara detail oleh penyidik Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

“Saya tidak bisa bilang sebanding atau tidak karena yang paling penting di pengadilan adalah pembuktian,” ujarnya.

Menurut Adang, pengungkapan aliran dana TPPU sangat penting agar publik memperoleh rasa keadilan. Ia khawatir, bila tidak ditindaklanjuti, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum bisa terganggu.

Zarof Ricar dijatuhi hukuman 16 tahun penjara pada Rabu (18/6/2025) karena terbukti menerima suap dalam kasus pembebasan Ronald Tannur. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, menyatakan pertimbangan kemanusiaan menjadi alasan vonis yang lebih ringan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon