Zarof Divonis 16 Tahun, DPR Desak Uang TPPU Segera Diusut
Jumat, 20 Juni 2025 | 03:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Adang Daradjatun menyoroti vonis 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Adang mendesak agar aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan Zarof tetap diburu hingga tuntas.
“Yang saya harapkan pencucian uangnya diuber lagi. Cari tuh duit sampai di mana, sekian triliun itu usahakan bisa diambil kembali untuk bangsa dan negara,” kata Adang kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Meski enggan menilai apakah vonis 16 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah sesuai atau belum, Adang menekankan pembuktian adalah ranah pengadilan. Ia memilih fokus pada upaya penelusuran dana TPPU yang belum diungkap secara detail oleh penyidik Kejaksaan Agung.
“Saya tidak bisa bilang sebanding atau tidak karena yang paling penting di pengadilan adalah pembuktian,” ujarnya.
Menurut Adang, pengungkapan aliran dana TPPU sangat penting agar publik memperoleh rasa keadilan. Ia khawatir, bila tidak ditindaklanjuti, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum bisa terganggu.
Zarof Ricar dijatuhi hukuman 16 tahun penjara pada Rabu (18/6/2025) karena terbukti menerima suap dalam kasus pembebasan Ronald Tannur. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, menyatakan pertimbangan kemanusiaan menjadi alasan vonis yang lebih ringan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




