Patrialis: Putusan Soal Pemisahan Pemilu Langgar Konstitusi
Sabtu, 5 Juli 2025 | 08:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menilai putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, melanggar konstitusi.
Pasalnya, dalam putusan tersebut, MK tidak tidak mempersoalkan konstitusionalitas norma undang-undang, tetapi mempersoalkan hal-hal teknis yang secara konstitusi menjadi kewenangan pembuat undang-undang dan penyelenggara pemilu.
"Putusan MK Nomor 135/2024 bertentangan dengan konstitusi," ujar Patrialis Akbar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Patrialis menyinggung dasar MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah dalam pertimbangan hukumnya sebagaimana tertera pada halaman 138 putusan Nomor 135 tersebut.
Dalam pertimbangan tersebut, dikatakan pemilu serentak bisa mengancam kualitas penyelenggaraan pemilu, beban kerja penyelenggara menumpuk karena terpusat pada rentang waktu tertentu dan terjadi kekosongan yang relatif panjang karena waktu penyelenggaraan pemilihan umum dilakukan pada tahun yang sama.
"Ini adalah persoalan teknis, bukan persoalan konstitusionalitas. MK itu tugasnya bukan bicara masalah konstitusionalitas, hanya menguji apakah undang-undang pertentangan tidak dengan undang-undang dasar. Masalah teknis ini nanti akan diatur sedemikian rupa oleh DPR bersama pemerintah dan tentu juga Komisi Pemilihan Umum," jelas dia.
Patrialis Akbar mengingatkan MK bertugas menguji undang-undang terhadap konstitusi, bukan mengubah konstitusi karena hal tersebut merupakan tugas MPR. Karena itu, MK seharusnya menjadi lembaga negara yang berada pada garda terdepan dalam menjaga kemurnian konstitusi serta menjadikan konstitusi sebagai rujukan dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
"MK tidak diberikan kewenangan mengubah konstitusi, yang berhak mengubah konstitusi hanyalah MPR saja. Jika ingin mengubah substansi konstitusi, maka MK sama saja melanggar konstitusi. Jadi serahkan saja kepada lembaga yang memang sudah diberikan fungsi dan kewenangannya oleh konstitusi," pungkas Patrialis Akbar.
Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 telah memutuskan agar mulai 2029, penyelenggaraan pemilu dipisah antara pemilu DPR, DPD, presiden dan wakil presiden sebagai pemilu nasional, dengan pemilu DPRD provinsi, DPRD kota, DPRD kabupaten, wali kota, dan bupati, sebagai pemilu lokal/daerah.
Dengan adanya putusan MK ini, maka model pemilu lima kotak atau serentak yang juga merupakan hasil putusan MK sebelumnya, kini sudah tidak berlaku lagi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Skuad Timnas AS pada Piala Dunia 2026 Akan Diumumkan 26 Mei




