ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Patrialis: Putusan Soal Pemisahan Pemilu Langgar Konstitusi

Sabtu, 5 Juli 2025 | 08:29 WIB
YP
IC
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: CAH
Patrialis Akbar
Patrialis Akbar (Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menilai putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, melanggar konstitusi.

Pasalnya, dalam putusan tersebut, MK tidak tidak mempersoalkan konstitusionalitas norma undang-undang, tetapi mempersoalkan hal-hal teknis yang secara konstitusi menjadi kewenangan pembuat undang-undang dan penyelenggara pemilu.

"Putusan MK Nomor 135/2024 bertentangan dengan konstitusi," ujar Patrialis Akbar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

ADVERTISEMENT

Patrialis menyinggung dasar MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah dalam pertimbangan hukumnya sebagaimana tertera pada halaman 138 putusan Nomor 135 tersebut. 

Dalam pertimbangan tersebut, dikatakan pemilu serentak bisa mengancam kualitas penyelenggaraan pemilu, beban kerja penyelenggara menumpuk karena terpusat pada rentang waktu tertentu dan terjadi kekosongan yang relatif panjang karena waktu penyelenggaraan pemilihan umum dilakukan pada tahun yang sama.

"Ini adalah persoalan teknis, bukan persoalan konstitusionalitas. MK itu tugasnya bukan bicara masalah konstitusionalitas, hanya menguji apakah undang-undang pertentangan tidak dengan undang-undang dasar. Masalah teknis ini nanti akan diatur sedemikian rupa oleh DPR bersama pemerintah dan tentu juga Komisi Pemilihan Umum," jelas dia.

Patrialis Akbar mengingatkan MK bertugas menguji undang-undang terhadap konstitusi, bukan mengubah konstitusi karena hal tersebut merupakan tugas MPR. Karena itu, MK seharusnya menjadi lembaga negara yang berada pada garda terdepan dalam menjaga kemurnian konstitusi serta menjadikan konstitusi sebagai rujukan dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya. 

"MK tidak diberikan kewenangan mengubah konstitusi, yang berhak mengubah konstitusi hanyalah MPR saja. Jika ingin mengubah substansi konstitusi, maka MK sama saja melanggar konstitusi. Jadi serahkan saja kepada lembaga yang memang sudah diberikan fungsi dan kewenangannya oleh konstitusi," pungkas Patrialis Akbar.

Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 telah memutuskan agar mulai 2029, penyelenggaraan pemilu dipisah antara pemilu DPR, DPD, presiden dan wakil presiden sebagai pemilu nasional, dengan pemilu DPRD provinsi, DPRD kota, DPRD kabupaten, wali kota, dan bupati, sebagai pemilu lokal/daerah. 

Dengan adanya putusan MK ini, maka model pemilu lima kotak atau serentak yang juga merupakan hasil putusan MK sebelumnya, kini sudah tidak berlaku lagi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Wamendagri: Revisi Pemilu Harus Perhatikan Kepentingan Nasional

Wamendagri: Revisi Pemilu Harus Perhatikan Kepentingan Nasional

NASIONAL
Soal Pemisahan Pemilu, Ahli Sebut MK Membangkang Konstitusi

Soal Pemisahan Pemilu, Ahli Sebut MK Membangkang Konstitusi

NASIONAL
Ini Sindiran Komisi II DPR kepada MK Soal Pemisahan Pemilu

Ini Sindiran Komisi II DPR kepada MK Soal Pemisahan Pemilu

NASIONAL
Mahfud MD Soroti Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional

Mahfud MD Soroti Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional

NASIONAL
MK Pisahkan Pemilu, Mendagri Kaji Dampak Positif dan Negatifnya

MK Pisahkan Pemilu, Mendagri Kaji Dampak Positif dan Negatifnya

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon