MK Pisahkan Pemilu, Mendagri Kaji Dampak Positif dan Negatifnya
Rabu, 2 Juli 2025 | 18:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah, termasuk dampak positif serta negatifnya.
Tito menyebutkan pemerintah membentuk tim yang melibatkan semua kementerian dalam melakukan kajian guna mengetahui dampak putusan dari pemisahan pemilu tersebut.
"Nanti akan kami rapatkan antarpemerintah dahulu dengan Kementerian Sekretaris Negara, (Kementerian) Hukum, mungkin dengan menko polkam," kata Tito kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Tito menjelaskan dalam kajian tersebut pemerintah juga akan menggali pengaruh putusan tersebut terhadap Undang-Undang Pemilu yang saat ini dibahas di Komisi II DPR.
Mantan kapolri tersebut memastikan pemerintah segera menyampaikan ke DPR apabila kajian tersebut tuntas.
"Kita tentu membahas tentang putusan itu sendiri. Apakah sesuai dengan aturan-aturan yang ada termasuk konstitusi dan analisis dampak positif negatif," katanya.
"Dan apa kira-kira yang akan kita lakukan ke depan. Selain pemerintah, baru kita akan komunikasi informasi dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang," sambungnya.
Lebih lanjut, Tito enggan menanggapi lebih jauh apakah putusan tersebut menyalahi aturan atau tidak. Dia mengaku bahwa pemerintah masih ingin mengkaji dan tak ingin terburu-buru mengambil sikap terkait putusan tersebut.
"Kita ingin beri waktu untuk kaji, masih ada waktu," ujarnya.
Sebelumnya pada Kamis (26/6/2025), MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam perkara nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).
Dalam pertimbangan hukum, MK salah satunya menyoroti pelaksanaan Pemilu 2019 yang menyebabkan penyelenggara pemilu banyak jatuh sakit dan meninggal dunia karena rumitnya teknis penghitungan suara dan terbatasnya waktu untuk rekapitulasi suara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




