ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MK Pisahkan Pemilu, Mendagri Kaji Dampak Positif dan Negatifnya

Rabu, 2 Juli 2025 | 18:18 WIB
IO
SM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: SMR
Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. (Antara/Galih Pradipta)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah, termasuk dampak positif serta negatifnya.

Tito menyebutkan pemerintah membentuk tim yang melibatkan semua kementerian dalam melakukan kajian guna mengetahui dampak putusan dari pemisahan pemilu tersebut.

"Nanti akan kami rapatkan antarpemerintah dahulu dengan Kementerian Sekretaris Negara, (Kementerian) Hukum, mungkin dengan menko polkam," kata Tito kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

ADVERTISEMENT

Tito menjelaskan dalam kajian tersebut pemerintah juga akan menggali pengaruh putusan tersebut terhadap Undang-Undang Pemilu yang saat ini dibahas di Komisi II DPR.

Mantan kapolri tersebut memastikan pemerintah segera menyampaikan ke DPR apabila kajian tersebut tuntas.

"Kita tentu membahas tentang putusan itu sendiri. Apakah sesuai dengan aturan-aturan yang ada termasuk konstitusi dan analisis dampak positif negatif," katanya.

"Dan apa kira-kira yang akan kita lakukan ke depan. Selain pemerintah, baru kita akan komunikasi informasi dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang," sambungnya.

Lebih lanjut, Tito enggan menanggapi lebih jauh apakah putusan tersebut menyalahi aturan atau tidak. Dia mengaku bahwa pemerintah masih ingin mengkaji dan tak ingin terburu-buru mengambil sikap terkait putusan tersebut.

"Kita ingin beri waktu untuk kaji, masih ada waktu," ujarnya.

Sebelumnya pada Kamis (26/6/2025), MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam perkara nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).

Dalam pertimbangan hukum, MK salah satunya menyoroti pelaksanaan Pemilu 2019 yang menyebabkan penyelenggara pemilu banyak jatuh sakit dan meninggal dunia karena rumitnya teknis penghitungan suara dan terbatasnya waktu untuk rekapitulasi suara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mendagri Minta Perpukadesi Jauhi Politik Praktis

Mendagri Minta Perpukadesi Jauhi Politik Praktis

NASIONAL
Mendagri: Pengungsi Sumatera Menyusut Drastis, Huntara Capai 50 Persen

Mendagri: Pengungsi Sumatera Menyusut Drastis, Huntara Capai 50 Persen

NUSANTARA
Mendagri Buka Peluang BUMD Olah Kayu Sisa Banjir di Sumatera

Mendagri Buka Peluang BUMD Olah Kayu Sisa Banjir di Sumatera

EKONOMI
Mendagri Minta Pendataan Cepat agar Bantuan Banjir Aceh Utara Cair

Mendagri Minta Pendataan Cepat agar Bantuan Banjir Aceh Utara Cair

NUSANTARA
Mendagri Sebut Penanganan Banjir Aceh Tamiang Perlu Perhatian Khusus

Mendagri Sebut Penanganan Banjir Aceh Tamiang Perlu Perhatian Khusus

NASIONAL
Mendagri Minta Percepat Pembersihan Lumpur Sisa Banjir di Aceh Tamiang

Mendagri Minta Percepat Pembersihan Lumpur Sisa Banjir di Aceh Tamiang

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon