ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dasco: Partisipasi Publik Harus Diperbanyak dalam Penyusunan RUU KUHAP

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:25 WIB
IO
IC
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: CAH
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi KUHAP dari pihak pemerintah sudah disepakati dan akan segera dikirim ke DPR. Dijadwalkan akan DPR segera menggelar rapat kerja (raker) pekan depan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi KUHAP dari pihak pemerintah sudah disepakati dan akan segera dikirim ke DPR. Dijadwalkan akan DPR segera menggelar rapat kerja (raker) pekan depan. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bakal terus melibatkan banyak pihak dalam penyusunan rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (RUU KUHAP). Dasco menyebut pastisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut harus banyak. 

Dia mengaku bakal terus memantau pembahasan tersebut. "Tentang partisipasi publik yang dalam setiap penyusunan perundang-undangan pada saat ini di DPR, partisipasi publiknya harus banyak," katanya kepada wartawan Selasa (22/7/2025). 

Dasco menuturkan dirinya tak akan selalu mengecek setiap rapat dengar pendapat umum atau RDPU dalam pembahasan RUU KUHAP tersebut. 

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pengecekan tersebut bakal dilakukan secara berkala guna memastikan publik dilibatkan dalam RUU KUHAP. 

"Ini dalam rangka itu, ya sekali-sekali kita ngecek pelaksanaannya," katanya. 

Sebelumnya, Komisi III DPR masih melakukan pembahasan RUU KUHAP. Pada pekan lalu, daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah telah ditejui oleh dewan dan sudah melalui tahap penguploadan oleh timwas dan timsin. 

Baca Juga: Komisi III Janji Kaji Ulang RUU KUHAP Usai Kritik Publik

Nantinya, Komisi III DPR bakal terus melakukan RDPU dengan sejumlah pihak, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Roy Suryo Bisa Tamat dengan Restorative Justice? Ini Alasannya

Kasus Roy Suryo Bisa Tamat dengan Restorative Justice? Ini Alasannya

NASIONAL
Serap Aspirasi RUU KUHAP, Komisi III DPR Gelar 8 RDPU

Serap Aspirasi RUU KUHAP, Komisi III DPR Gelar 8 RDPU

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon