Komisi III Janji Kaji Ulang RUU KUHAP Usai Kritik Publik
Senin, 21 Juli 2025 | 18:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan revisi KUHAP masih bersifat dinamis. Ia menyebut, proses legislasi dilakukan secara berlapis, mulai dari rapat panitia kerja, tim sinkronisasi, tim perumus, hingga rapat di tingkat Komisi III.
Hal ini merespons kritik dari YLBHI dan sejumlah elemen masyarakat sipil, yang disampaikan dalam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/7/2025)
“Masih memungkinkan perubahan substansi, karena ini bukan keputusan final Komisi III saja, tetapi akan melibatkan seluruh anggota DPR RI,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III terbuka terhadap masukan publik. Menurutnya, tujuan utama revisi KUHAP adalah untuk memperbaiki sistem peradilan pidana agar lebih modern, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keadilan. “Kita tidak ingin ada pasal yang justru berpotensi menimbulkan ketimpangan kekuasaan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menjadi menentang pasal yang menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik Utama dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Dalam pandangan YLBHI, klausul ini bukan hanya memperluas kewenangan Polri secara signifikan, tetapi juga berpotensi melemahkan prinsip pengawasan dan keseimbangan kekuasaan (check and balance) dalam proses penegakan hukum.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menegaskan, dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan KUHAP, Pasal 6 ayat (2) secara tegas menyebutkan Polri sebagai penyidik utama. “Seharusnya KUHAP memperkuat mekanisme pengawasan dan check and balance, bukan justru menambah kewenangan yang dapat membuat Polri menjadi lembaga superpower. Makin besar kewenangan Polri, makin sulit untuk diawasi,” ujar Isnur dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Diketahui, sejumlah pengamat hukum menilai, jika pasal Polri sebagai penyidik utama tetap dipertahankan, akan ada kecenderungan sentralisasi kewenangan di tangan satu institusi. Hal ini bisa memicu masalah akuntabilitas, terutama jika mekanisme pengawasan internal tidak berjalan efektif. Dalam praktiknya, penyidikan yang seharusnya mengandalkan keahlian teknis di tiap lembaga, seperti di sektor lingkungan hidup, pajak, atau kehutanan, justru bisa terhambat karena semua keputusan strategis harus mendapat restu Polri.
YLBHI mendorong agar revisi KUHAP mengedepankan model distribusi kewenangan penyidikan dengan pengawasan ketat oleh kejaksaan dan pengadilan. “Kita butuh KUHAP yang memperkuat hak-hak warga negara dan mencegah penyalahgunaan wewenang, bukan sebaliknya,” kata Isnur menutup pernyataannya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




