ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Komisi III Janji Kaji Ulang RUU KUHAP Usai Kritik Publik

Senin, 21 Juli 2025 | 18:12 WIB
A
S
Penulis: Antara | Editor: JTO
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 17 Juli 2025.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 17 Juli 2025. (Antara/Antara)

Jakarta, Beritasatu.com- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan revisi KUHAP masih bersifat dinamis. Ia menyebut, proses legislasi dilakukan secara berlapis, mulai dari rapat panitia kerja, tim sinkronisasi, tim perumus, hingga rapat di tingkat Komisi III.

Hal ini merespons kritik dari YLBHI dan sejumlah elemen masyarakat sipil, yang disampaikan dalam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (21/7/2025)

“Masih memungkinkan perubahan substansi, karena ini bukan keputusan final Komisi III saja, tetapi akan melibatkan seluruh anggota DPR RI,” kata Habiburokhman.

ADVERTISEMENT

Habiburokhman menegaskan, Komisi III terbuka terhadap masukan publik. Menurutnya, tujuan utama revisi KUHAP adalah untuk memperbaiki sistem peradilan pidana agar lebih modern, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keadilan. “Kita tidak ingin ada pasal yang justru berpotensi menimbulkan ketimpangan kekuasaan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menjadi menentang pasal yang menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik Utama dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Dalam pandangan YLBHI, klausul ini bukan hanya memperluas kewenangan Polri secara signifikan, tetapi juga berpotensi melemahkan prinsip pengawasan dan keseimbangan kekuasaan (check and balance) dalam proses penegakan hukum.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menegaskan, dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan KUHAP, Pasal 6 ayat (2) secara tegas menyebutkan Polri sebagai penyidik utama. “Seharusnya KUHAP memperkuat mekanisme pengawasan dan check and balance, bukan justru menambah kewenangan yang dapat membuat Polri menjadi lembaga superpower. Makin besar kewenangan Polri, makin sulit untuk diawasi,” ujar Isnur dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Diketahui, sejumlah pengamat hukum menilai, jika pasal Polri sebagai penyidik utama tetap dipertahankan, akan ada kecenderungan sentralisasi kewenangan di tangan satu institusi. Hal ini bisa memicu masalah akuntabilitas, terutama jika mekanisme pengawasan internal tidak berjalan efektif. Dalam praktiknya, penyidikan yang seharusnya mengandalkan keahlian teknis di tiap lembaga, seperti di sektor lingkungan hidup, pajak, atau kehutanan, justru bisa terhambat karena semua keputusan strategis harus mendapat restu Polri.

YLBHI mendorong agar revisi KUHAP mengedepankan model distribusi kewenangan penyidikan dengan pengawasan ketat oleh kejaksaan dan pengadilan. “Kita butuh KUHAP yang memperkuat hak-hak warga negara dan mencegah penyalahgunaan wewenang, bukan sebaliknya,” kata Isnur menutup pernyataannya.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mengupas Perubahan Pasal Kontroversial dalam UU KUHAP Baru dan Lama

Mengupas Perubahan Pasal Kontroversial dalam UU KUHAP Baru dan Lama

NASIONAL
Komisi III DPR Bantah KUHAP Baru Jadi Celah Pemerasan Korban!

Komisi III DPR Bantah KUHAP Baru Jadi Celah Pemerasan Korban!

NASIONAL
Pengesahan RUU KUHAP Berbuntut Somasi BEM Undip

Pengesahan RUU KUHAP Berbuntut Somasi BEM Undip

NASIONAL
KPK: KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan dalam Pemberantasan Korupsi

KPK: KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan dalam Pemberantasan Korupsi

NASIONAL
Deretan Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

Deretan Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

NASIONAL
Menkum: Penolakan terhadap KUHAP Harus Objektif dan Berbasis Data

Menkum: Penolakan terhadap KUHAP Harus Objektif dan Berbasis Data

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon