ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Periksa Yuddy Renaldi Soal Dana Non-Budgeter Iklan BJB

Kamis, 24 Juli 2025 | 10:07 WIB
YP
HH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HP
Eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.
Eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi. (Beritasatu.com/Alfida Rizky)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi soal dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Kali ini, penyidik memeriksa eks Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi terkait keberadaan dan penggunaan dana non-budgeter BJB dalam proses pengadaan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/7/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim penyidik mendalami secara rinci kepada siapa saja dana non-budgeter itu dialirkan dan untuk keperluan apa dana tersebut digunakan.

“Apakah dana itu diperuntukkan atau diberikan kepada pihak tertentu, termasuk apakah ada aliran kepada penyelenggara negara, itu semua tengah didalami,” ungkap Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

ADVERTISEMENT

Peran Pengambil Kebijakan dan Keterlibatan Pejabat Daerah

Tak hanya menelusuri aliran dana, penyidik juga mengurai siapa saja pengambil kebijakan dalam pengalokasian dana non-budgeter ini. Salah satu pihak yang disebut ikut didalami adalah Ridwan Kamil, yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jawa Barat.

“Penyidik menelusuri bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan, dan apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam prosesnya. Ini penting untuk membangun konstruksi hukum yang utuh,” jelas Budi.

Kerugian Negara hingga Rp 222 Miliar

Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan penyimpangan dana iklan BJB senilai Rp 28 miliar.

Dalam laporan BPK yang dirilis Maret 2024, disebutkan Bank BJB mengalokasikan anggaran belanja iklan sebesar Rp 341 miliar melalui enam perusahaan agensi. Namun, nilai yang diterima media jauh lebih kecil dibandingkan alokasi awal.

Penyimpangan inilah yang kemudian mengarah pada dugaan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar. KPK pun telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Yuddy Renaldi.

Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni:

  1. Widi Hartono (WH), pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB
  2. Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi
  3. Suhendri (S), pengendali agensi
  4. Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi

Kelima orang ini diduga memiliki peran dalam manipulasi anggaran iklan dan penggelontoran dana melalui agensi-agensi tersebut.

Tersandung 2 Kasus Korupsi Sekaligus

Menariknya, Yuddy Renaldi juga tengah menghadapi kasus hukum lain yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak perusahaannya.

Meski demikian, KPK memastikan bahwa proses hukum atas dua kasus berbeda ini akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami terus berkoordinasi dengan Kejagung agar penanganan kedua perkara ini tidak saling mengganggu dan tetap sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Budi.

Budi menegaskan bahwa proses penyidikan dalam kasus korupsi iklan Bank BJB akan terus dilanjutkan. Meski Yuddy telah berstatus tersangka di dua kasus berbeda, penyidik KPK tetap akan mendalami seluruh bukti, saksi, dan alur dana yang terlibat.

“Nanti akan kami sampaikan perkembangan berikutnya, termasuk konstruksi lengkap perkara dan proses penahanan terhadap para tersangka,” tutup Budi Prasetyo.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon