ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Reses, Komisi III Tetap Bahas RUU KUHAP

Jumat, 25 Juli 2025 | 16:55 WIB
S
S
Penulis: Sukarjito | Editor: JTO
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah) memberi keterangan pers terkait perkembangan pembahasan RUU KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah) memberi keterangan pers terkait perkembangan pembahasan RUU KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025). (Beritasatu.com/Celvin Moniaga Sipahutar)

Jakarta, Beritasatu.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih berada dalam tahap penjaringan aspirasi publik. Untuk itu, Komisi III DPR telah meminta izin menggelar rapat saat masa reses guna menyerap lebih banyak masukan masyarakat.

"Ini kan masih dalam tahap partisipasi publik, makanya kemarin juga ada suara-suara bahwa akan segera disahkan. Saya pikir sudah terbukti tidak (benar)," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/7/2025) seperti dikutip Antara.

Dasco menyebut DPR akan terbuka kepada semua pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika ingin ikut memberikan masukan dalam pembahasan revisi KUHAP. Meski begitu, ia mengaku belum mengecek informasi soal adanya surat dari KPK kepada Ketua DPR untuk meminta dilibatkan dalam audiensi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR resmi memasuki masa reses pada 25 Juli hingga 14 Agustus 2025. Selama reses, para anggota dewan diharapkan menyerap aspirasi masyarakat serta menyampaikan kinerja parlemen.

"DPR akan menyapa, mendengar, menyerap aspirasi rakyat, dan menyampaikan tugas-tugas konstitusional yang telah dilaksanakan, serta mempersatukan rakyat dalam semangat gotong royong untuk membangun Indonesia," ujar Puan dalam pidato penutupan masa sidang di Kompleks Parlemen, Kamis (24/7/2025).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mengupas Perubahan Pasal Kontroversial dalam UU KUHAP Baru dan Lama

Mengupas Perubahan Pasal Kontroversial dalam UU KUHAP Baru dan Lama

NASIONAL
Komisi III DPR Bantah KUHAP Baru Jadi Celah Pemerasan Korban!

Komisi III DPR Bantah KUHAP Baru Jadi Celah Pemerasan Korban!

NASIONAL
Pengesahan RUU KUHAP Berbuntut Somasi BEM Undip

Pengesahan RUU KUHAP Berbuntut Somasi BEM Undip

NASIONAL
KPK: KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan dalam Pemberantasan Korupsi

KPK: KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan dalam Pemberantasan Korupsi

NASIONAL
Deretan Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

Deretan Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

NASIONAL
Menkum: Penolakan terhadap KUHAP Harus Objektif dan Berbasis Data

Menkum: Penolakan terhadap KUHAP Harus Objektif dan Berbasis Data

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon